Buronan Cabuli Perempuan Gorontalo, Ditangkap Team Resmob Polda saat Lari ke Malut

Malut, (MEDGO.ID) — Rupanya sadar atas perbuatanya salah, pria AM asal Maluku Utara melarikan diri ke kampungnya Desa Mayau, usai menodai gadis Gorontalo.

Atas laporan perempuan AR yang mengaku telah dinodai oleh AM, dan entah dimana keberadaan AM yang tak diketahuinya. Maka Team Resmob Polda Gorontalo di bawah pimpinan Bripka Dedi Paneo melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang di laporkan di Polda Gorontalo beberapa waktu yang lalu. Di bantu personil Pos Kepulauan Batang Dua Desa Mayau Maluku Utara Team Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang di duga melarikan diri ke kepulauan batang dua tepatnya di rumah mertuanya.

Setelah di pastikan bahwa pelaku berada di rumah mertuanya maka team resmob langsung bergerak kerumah mertua pelaku dan langsung menjemput pelaku, dari hasil interogasi team resmob dan pelaku, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap perempuan inisial AR. Setelah di interogasi Team langsung membawa pelaku AM menuju Kota Ternate untuk di bawah ke Gorontalo dengan menggunakan pesawat udara.

Kredit Mobil Gorontalo

Sesuai informasi yang di dapatkan dari Ketua Team Resmob Polda Gorontalo yang melakukan penangkapan, di perkiarakan team resmob dan pelaku pencabulan akan tiba di Polda Gorontalao pada besok hari Jumat, 12/03/2020. Sesampainya di Polda Gorontalo Proses pemeriksaan akan di laksanakan oleh unnit PPA Polda Gorontalo dan untuk pelaku akan di amankan di Rumah tahanan Polda Gorontalo.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK ia menyampaikan bahwa Team Resmob Polda telah melakukan penanangkapan terhadap pelaku pencabulan yang telah melarikan diri ke Kepualauan Batang Dua Desa Matyau Maluku Utara.

BACA JUGA :  Persiapan Menyambut Kunker Presiden Jokowi, Pemda Pohuwato Sudah Sangat Siap 

Selain itu meurut Kabid Humas saat pelaku tiba di Gorontalo nantinya ia akan di tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, apabila terbukti pelaku telah melakukan pencabulan, maka pelaku akan di tahan di rumah tahanan Polda Gorontalo.(*)