Bawa Kabur Mobil Tetangga JNH Diringkus Satresmob Polres Kendal

KENDAL, MEDGO.ID – JNH (40 tahun) laki-laki asal Palembang yang tinggal di Desa Turunrejo RT 05 RW 03 Kecamatan Brangsong Kendal Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021), berhasil diringkus oleh Satresmob Polres Kendal di Karawang Jawa Barat.

JNH Ditangkap oleh Satresmob Polres Kendal setelah membawa kabur mobil milik tetangganya yang bernama Muhyidin (36 tahun) warga RT 06 RW 03 Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal. Mobil minibus dengan No.Pol H 8992 QY tersebut dibawa kabur oleh JNH selama 120 hari.

Dalam laporannya Muhyidin menyampaikan bahwa kejadiannya berawal dari JNH yang datang ke rumahnya pada hari Kamis 17 September 2020 kurang lebih pukul 17.00 Wib, dan bermaksud untuk menyewa mobil selama 3 hari yang digunakannya pergi ke Bekasi Jawa Barat.
“Uang sewanya disepakati sebesar Rp. 250 ribu per hari”, kata Muhyidin.

BACA JUGA :  Tim Resmob Otanaha, Bekuk UB Pelaku Cabul di Pohuwato

Setelah 3 hari, lanjut Muhyidin, JNH belum juga mengembalikan mobil yang disewanya dan uang sewanya juga tidak dibayar. Saat dihubungi melalui telpon selulernya, JNH juga tidak pernah merespon dan tidak diketahui dimana keberadaannya.

“Setelah 120 hari tidak ada kabar berita, saya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal”, ungkap Muhyidin.

BACA JUGA :  Detik- detik 3 Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo Dijebloskan Ke Lapas

Dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Gineng Pratadina Fijaya K. S.H. S.I.K, menyampaikan bahwa atas laporan dari Muhyidin tersebut, Staresmob Polres Kendal segera bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah JNH tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan.

Pada hari Selasa 12 Januari 2021, kata Kasat Reskrim, anggota Satresmob beroleh info bahwa JNH berada di daerah Karawang Jawa Barat.

“Selanjutnya, anggota Satresmob yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, segera bergegas berangkat menuju daerah Karawang Jawa Barat dan pada hari Rabu 13 Januari 2021 pukul 01.00 WIB anggota opsnal mendapatkan info dari informan tentang lokasi dan keberadaan JNH”, papar Kasat Reskrim.

BACA JUGA :  Kasus Penikaman Kotamobagu, Pelaku RS alias Rendi Berhasil Ditangkap

Selanjutnya, imbuh Kasat Reskrim, Kanit I beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap JNH di sebuah rumah kontrakan di daerah Karawang Jawa Barat.

“JNH sudah kita amankan bersama barang bukti yang berupa 1 buah BPKB dan 1 unit mobil yang dibawa kabur. JNH kemudian kita glandang ke Polres Kendal untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Gineng.

Atas kejadian tersebut, Muhyidin mengalami kerugian sebesar Rp. 29,75 juta.(*).
Pewarta : Adang.