ASAHAN, MEDGO.ID – Seorang pria Residivis berinisial S (34) diketahui membawa 2 KG (Kilogram) sabu pesanan dari Aceh dari seorang pria berinisial R, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka S ditangkap Polisi saat sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan dusun IV Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Melalui gelar Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 10.10 WIB, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung menuturkan, berawal pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 tersangka S (34) berangkat dari Aceh Bireun diketahui membawa narkotika jenis sabu menuju Asahan.
“Karena sebelumnya laki laki yang bernama Ronggo Alias R memesan sabu melalui S. Sehingga S berangkat menuju Aceh Bireun untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada rekanya disana Ronal alias R,” kata Kapolres.
![](https://medgo.id/wp-content/uploads/2023/09/Bawak-2KG-Sabu-Pesanan-Pelaku-Berhasil-Ditangkap-Satres-Narkoba-Polres-Asahan..jpg)
Kemudian, S tiba di Medan pada hari Sabtu 16 September 2023 dan akan langsung menuju ke Kisaran Kabupaten Asahan dengan menggunakan Travel.
Setibanya di Kabupaten Batu Bara S singgah disebuah rumah warga yang tidak dikenalnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Batu Bara untuk melakukan transaksi narkoba yang sedang dibawak tersangka.
“Namun tersangka bernasib apes, tersangka S berhasil ditangkap Polisi yang sedang bertugas melakukan transaksi (Under Cover Buy) kepada tersangka,” bebernya.
![](https://medgo.id/wp-content/uploads/2023/09/Bawak-2KG-Sabu-Pesanan-Pelaku-Berhasil-Ditangkap-Satres-Narkoba-Polres-Asahan...jpg)
Kata Kapolres, saat dilakukan penggerebekan terhadap S, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus diduga narkotika jenis sabu didalam bungkusan pelastik merek Guanyinwang berisi butiran kristal methamfetamin seberat (-+) 2.000 gram, 1 unit hanphone android merek OPPO, 1 unit handphone merek Nokia, 1 Bungkus pelastik assoy warna biru dan 1 bungkus plastik assoy warna ungu.
“Hasil introgasi terhadap S bahwa sabu tersebut diterimanya dari rekan satunya yang juga berinisial R yang saat ini masi Dalam Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres.
Terakhir, Kapolres Asahan menyebutkan bahwa tersangka Suhendra alias S terancam penerapan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka S terancam hukuman maksimal Pidana penjara seumur hidup atau Pidana mati,” tutupnya. (MF)
![](https://medgo.id/wp-content/uploads/2024/02/DED42329-2A54-42C6-AC04-1345BD1FA3B8.jpeg)
![](https://medgo.id/wp-content/uploads/2024/06/80018D1F-447E-47F6-8A3C-70DC3E196A40.jpeg)