Bonebol, MEDGO.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango secara resmi mengumumkan peningkatan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024. Setelah rapat bersama antara Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta perwakilan OPD, Camat, dan Qadhi Suwawa wilayah kerja Bone Bolango, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp42.500 per jiwa. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan harga beras 2,5 kilogram yang mencapai Rp17.000 per kilogram.
Staf Ahli Bupati Bone Bolango Bidang Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Safri Puili, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah ini merupakan hasil dari perhitungan teliti demi memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerjasama seluruh pihak dalam menetapkan besaran zakat fitrah yang adil dan proporsional,” kata Safri.
Data historis menunjukkan bahwa besaran zakat fitrah di Kabupaten Bone Bolango stagnan selama tiga tahun berturut-turut dari tahun 2019 hingga 2021, yaitu sebesar Rp30.000 per jiwa. Pada tahun 2022, terjadi kenaikan sebesar Rp1.500 menjadi Rp31.500 per jiwa, dan tahun 2023 naik lagi menjadi Rp33.000 per jiwa.
Namun, pada tahun 2024, terjadi kenaikan yang signifikan sebesar Rp9.500 menjadi Rp42.500 per jiwa. Kenaikan ini dipengaruhi oleh lonjakan harga beras di pasaran yang mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogram.
Meskipun demikian, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas kepada masyarakat yang ingin memberikan kontribusi lebih, dengan selisih pembayaran sebesar Rp2.500 dihitung sebagai infak.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta menguatkan semangat kebersamaan dalam menjalankan ibadah zakat fitrah. (IH)