Dugaan Penyelewengan Dana PAD, Kepala Desa Labanu Dilaporkan ke Kejari

Kabupaten Gorontalo, MEDGO.ID – Dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo menimbulkan perhatian setelah tokoh masyarakat, Fadli Otuhu, mengajukan laporan terhadap Kepala Desa Labanu ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Kejari), Senin (06/05).

Fadli Otuhu, menyatakan bahwa dugaan penyelewengan itu terjadi dalam penjualan pohon jati sebanyak 300 pohon dengan nilai mencapai Rp. 120.000.000,00 pada tahun 2022.

“Alhamdulilah, saya hari ini datang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo khususnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mewakili masyarakat Labanu untuk melaporkan kepala Desa, yang diduga telah melakukan penyelewengan dana PAD penjualan pohon jati kurang lebih 300 pohon, yang hidup di tanah aset Desa dengan harga Rp.120.000.000.00, di tahun 2022,” tegas Fadli.

Kredit Mobil Gorontalo

Fadli menambahkan bahwa setelah konfirmasi kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terungkap bahwa dana PAD dari penjualan aset Desa tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan tidak pernah masuk dalam rekening Desa. “Hanya transaksi penjualan hanya antara Kepala Desa dan BPD dan juga pihak pembeli,” jelasnya.

Pada tahun 2017, saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Labanu, Fadli mengungkapkan bahwa telah dilakukan pertemuan untuk membahas permasalahan aset Desa, termasuk tanaman kayu jati di Desa Labanu.

Pada pertemuan tersebut, kata Fadli dihadiri oleh Asisten Pemerintah Kabupaten Gorontalo, kemudian Camat Tibawa, Danramil Tibawa, Bhabinkamtibmas Labanu, BPD, LPM, dan pihak permasalahan aset Pelapor, serta tokoh-tokoh masyarakat Desa Labanu.

“Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai seluk beluk aset Desa berupa tanaman jati, yang terletak di Dusun Jati Desa Labanu, yang mana diketahui telah dikomplain oleh beberapa masyarakat yaitu YW dan MU yang menyatakan bahwa, tanah dan tanaman tersebut adalah milik mereka. Namun, para pihak yaitu YW dan MU sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti dan saksi-saksi i atas kepemilikan dari aset tersebut,” Jelasnya.

Fadli menuturkan hasil pertemuan tersebut, lahirnya kesepakatan bahwa bahwa pihak permasalah/pelapor atas nama YW dan MU menyatakan tidak akan mempermasalahkan lagi, setelah melihat seluruh bukti-bukti pemilikan dari Pemerintah Desa berupa Peraturan Desa dan data – data pengukuran serta setelah mendengar kepemilikan dari saksı yaitu keterangan dari AW, DK, AF dan keterangan dari Kepala Desa Labanu.

“Oleh karena itu, pihak masalah/pelapor menyatakan menyerahkan seluruhnya aset desa tersebut kembali kepada Pemerintah Desa untuk dijaga dan dikelola demi kepentingan orang banyak,” sambungnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, dan Fadli berharap agar pihak Kejaksaan segera memproses kasus ini. “Tentunya, saya sebagai mantan Kepala Desa seharusnya ada jalur silaturahmi yang harus ditempuh antara Kepala Desa dan masyarakat. Akan tetapi, masyarakat menilai ini sudah terlalu kelewatan. Olehnya, mereka mendesak saya untuk melapor,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Labanu saat dikonfimasi melalui telepon pada Rabu (08/05), membenarkan jika pohon jati tersebut telah terjual. “Memang benar, pohon jati itu sudah dijual dan uangnya masih ada. Dan saya sampaikan bahwa tidak benar bahwa 300 pohon jati tersebut bukan aset desa,” tandasnya. (IH)