MinyaKita Dijual Mendekati Harga HET, Diskumperindag Ingatkan Sanksi

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Sebagaimana hasil evaluasi pengendalian inflasi daerah, dimana Provinsi Gorontalo menjadi 3 daerah terbaik dalam pengendalian inflasi semester 1 tahun 2023, sesuai hasil penilaian Kemendagri.

Berdasarkan hasil evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kumperindag, terus melakukan upaya pengendalian harga, salah satunya dengan intensif melakukan kegiatan pengawasan, dan yang menjadi fokus kegiatan adalah pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng dengan merk MinyaKita di level pengecer.

Kegiatan pengawasan menargetkan distributor dan toko pengecer di wilayah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Dari hasil pengawasan masih ditemukan distributor yang menjual MinyaKita mendekati harga HET (HET maksimal Rp.14.000/liter), bahkan produknya di bundling dengan produk yang lain.

Begitupun yang yang ditemukan oleh tim pengawas di salah satu toko supermarket di daerah Gorontalo Utara, yang menjual MinyaKita dengan harga yang melebihi HET.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Hal ini tidak sesuai dengan regulasi, dan sesuai dengan ketentuan, Tim Pengawas akan melakukan pemanggilan klarifikasi bagi pelaku usaha, untuk memberikan penjelasan, sekaligus akan dilakukan pembinaan.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“Apabila masih tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun untuk sanksinya tergantung dari jenis pelanggarannya,apakah ringan, sedang atau berat,” pungkas Pengawas Perdagangan Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Rizaldi Lihawa. (IH)