Gorontalo, MEDGO.ID — Perkara Pencemaran nama baik Adhan Dambea, yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Rusli Habibie, diputus oleh Majelis Pengadilan Tinggi Gorontalo lebih ringan.
Adhan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, harus menghadapinya sejak dari kepolisian sampai Pengadilan tinggi, menyampaikan bahwa semuanya merupakan ketentuan yang maha kuasa.
“Saya yakin, putusan ini atas kehendak Nya,” jawabnya.
Ia menjadi pesakitan Rusli Habibie kala itu, adalah objek pengawasan DPRD selaku Gubernur dalam hal pengawasan anggaran. Menurut Adhan berulangkali disampaikan ke media, bahwa perkara ini akibat ia bersuara lantang kasus Koruspsi GORR dan lainya.
Oleh majelis Pengadilan Negeri Gorontalo, menghukum 1 bulan kurungan badan, dari tuntutan jaksa 1 tahun 3 bulan kurungan badan.
Adhan bersyukur Kamis (03/11/2022), saat menerima petikan Putusan Pengadilan Tinggi, ia hanya dihukum percobaan. Buah dari kepasrahan dan menyerahkan semua urusan kepada Tuhan.
“Segala puji hanya bagi Allah, yang menghadiahkan utusan ini, sejak awal saya sudah Tawakkal, atas ujian yang diberikan melalui Rusli Habibie laporan,” jawabnya singkat.(RM)