3 Lelaki Pencuri Sapi Warga Limboto, Ditangkap Polres Gorontalo

Kabgor, (MEDGO.ID) — Aksi pencurian sapi yang marak terjadi dikabupaten Gorontalo, rupanya, ini pelakunya, mereka menjual sapi curiannya, dan uang hasil penjualan sapi curian dimakan bersama.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo menyampaikan bahwa ketiga pelaku pencurian sapi ini masing- masing FM, RFA dan AL. ketiganya secara bersama-sama melakukan pencurian sapi, dikelurahan Hunggaluwa, kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Sebelum ketiganya ditangkap Reskrim Polres Gorontalo, pada Rabu (15/01/2020), yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian sapi dikelurahan Hunggaluwa.

Begini kronologisnya, Rabu 15 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WITA, Sat Reskrim Polres Gorontalo melakukan penangkapan terhadap warga 3 (tiga) yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Sapi di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.

Ke 3 (Tiga) warga ini yakni, Lk. FM dan Lk. RFA yang keduanya sebagai eksekutor/pelaku yang mengambil sapi, serta Lk. AL, sebagai pelaku yang menjual hasil pencurian yang dilakukan oleh FM dan RFA.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami, SIK menjelaskan, bahwa berawal saat pelaku FM dan RFA datang ke areal pesawahan di kelurahan Tenilo kecamatan Limboto. Setibanya dilokasi mereka berdua langsung mencuri 2 ekor yang sedang diikat dan langsung dibawa ke rumah orang tua Lk. AL yang berada di desa Dungaliyo.

Kemudian lelaki AL menjual salah satu sapi tersebut pada orang tuanya yakni bapak Husin Lahilote seharga Rp 5.500.000 dan kemudian uang tersebut dibagi dengan rincian pembagian FM mendapat bagian Rp.2,5 juta, RFA mendapat bagian Rp. 2,3 juta dan AL mendapatkan sebesar Rp 700.000. sedangkan 1 ekor sapi lainnya nanti terjual 2 pekan kemudian dengan harga Rp 5 juta, dimana rincian pembagiannya Rp. 3 juta diambil AL dan 2 juta AL berikan pada lelaki RFA.

AKP Kukuh menambahkan, untuk kepada pelaku Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e, ke-3e dan ke-4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 Tahun.

Untuk kepentingan hukum ketiga pelaku pencuri sapi ini, sudah diamankan oleh pihak kepolisian, yang tahan ditahan Polres Gorontalo.

“untuk saat ini ketiga orang tersangka dilakukan Penahanan,” jelasnya.(MDG-05)