Zidan Taruna PIP Semarang Meregang Nyawa Diduga Dianiaya Seniornya

SEMARANG, MEDGO.ID – Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon (23 tahun), diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Zidan Muhammad Faza (21 tahun), warga Jepara, Jawa Tengah. Akibat tindak aniaya tersebut, Zidan akhirnya meninggal dunia, Senin (6/9/2021) malam.

Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon dan Zidan Muhammad Faza, keduanya adalah taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, SH, SIK, MIK, Selasa (7/9/2021), dalam keterangan mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (6/9/2021) malam, yang bermula saat korban dan pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di jalan Tegalsari Barat Raya kota Semarang, saling bersenggolan.

BACA JUGA :  Disdikbud Jawa Tengah: SMA, SMK dan SLB Dilarang Lakukan Pengadaan Seragam Sekolah

“Kronologi kejadian berawal saat korban Zidan bersama temannya bernama Adyatma berboncengan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Tegalsari Barat Raya, di depan Pos Kamling RT 02 RW 13, Kecamatan Candisari bersenggolan dengan terduga pelaku”, papar Kasatreskrim.

Setelah bersenggolan, imbuh Kasatreskrim, keduanya berhenti dan terduga pelaku menegur korban dengan nada marah kemudian melakukan pemukulan di atas perut sehingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian terduga pelaku dan saksi membawa korban ke RS Roemani. Sesampainya di Rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung: Ada Temuan Ketidaksesuaian Prosedur dan Mekanisme Coklit

“Terduga pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk dimintai keterangan”, tandas Kasatreskrim.

Saat ini, lanjut Kasatreskrim, kita masih memeriksa saksi-saksi dahulu, barang bukti kita kumpulkan semua, dan juga akan upayakan melakukan otopsi karena sejauh ini pihak keluarga korban masih belum berkeinginan untuk dilakukan otopsi.

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung: Ada Temuan Ketidaksesuaian Prosedur dan Mekanisme Coklit

“Terduga pelaku melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun”, pungkas AKBP Donny. (*).