Walikota Gorontalo Paparkan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2021

Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) – Dalam rangkah penyampaian rancangan kebijakan umum ( KUA ) dan prioritas plafon anggaran sementara ( PPAS ) APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021, DPRD kota Gorontalo menggelar rapat paripurna  , Senin (20/07)

Walikota Kota Gorontalo menyampaikan sambutan beserta pidato dalam rangkah rancangan KUA dan PPAS APBD T.A 2021, menurutnya kebijakan ini menjadi penting karena, merupakan dasar  perencanaan pembangunan.

“Kebijakan umum anggaran APBD Tahun anggaran 2021 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang di gunakan sebagai dasar penyusunan berkas dan faktur anggaran APBD T.A 2021,” kata Marten Taha Walikota Gorontalo, saat meyampaikan pandangan umum.

Kredit Mobil Gorontalo

Ia juga menyampaikan  bahwa pemerintah akan terus  menyempurkan terkait dengan pemandangan umum kebijakan keuangan ini. “Selanjutnya kebijakan umum anggaran dan lapor anggaran sementara merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD T.A 2021, kebijakan umum anggaran dan kualitas lapor anggaran sementara APBD T.A 2021 ini disusun dengan mengacu kepada perintah kerja pemerintah daerah (PKPD) kota Gorontalo tahun anggaran 2021,” jelasWalikota Gorontalo.

Dokumen perencanaan kerja pembangunan daerah kota Gorontalo tahun 2021 yang telah ditetapkan dengan peraturan walikota No.16 tahun 2020 tentang rancangan kerja pembangunan daerah tahun 2021

BACA JUGA :  Penjabat Bupati Nizhamul Hadiri Rakornas Otorita Ibu Kota Nusantara

Menurutnya lagi, hal tersebut diatur dan dikuatkan lagi dalam pasal 89 peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan ekonomi daerah bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) berdasarkan PKPD dengan mengacuh kepada pedoman penyusunan APBD, kejelasan RKPD yang merupakan perencanaan dan KUA PPAS yang merupakan pedoman penyusunan RKAOPD ditetapkan juga secara tersirat pada peraturan menteri dalam negeri No 90 tahun 2019 tentang klasifikasi verifikasi dan di atur penrencanaan pembangunan dan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan dokumen pengelolaan-pengelolan daerah menggunakan klasifikasi verifikasi penrencanaan pembangunan dan keuanganan daerah mulai dari tahapan pembangunan daerah, perencanaan anggaran, pelaksanaan, peranan perusahaan,dan pertanggung jawaban keuangan daerah, akumulasi dan peraturan sampai pada informasi keuangan daerah.

BACA JUGA :  Owen, Caleg Terpilih Dapil Suwawa Cs Rayakan Kemenangan dengan Syukuran dan Halal Bihalal

Berdasarkan hal-hal tersebut kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2021 membuat kebijakan daerah tentang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun, antara lain :

1. Kondisi penggunaan pembiayaan mengikuti kondisi pembiayaan pada tahun sebelumnya
2. Asumsi dasar penyusunan RAPBD tahun selanjutnya dan asumsi lainnya dengan terkait kebijakan ekonomi mampu
3. Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan usahan pendapatan daerah
4. Kebijakan belanja daerah yang diterbitkan program tahun atau prioritas pembangunan dalam langkah mengenai kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan simbolisasi kebijakan pusat
5. Kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisi sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka peringati tuntutan pembangunan daerah .

BACA JUGA :  Di Hari Ke Lima Ramadhan, Bersama Istri Bupati Saipul Lakukan Rutinan Bukber

Secara umum dapat kami gambarkan bahwa pertumbuhan ekonomi kota Gorontalo selang tahun 2019 sebesar 6,97 % sedikit mengalami kelambaan dibanding tahun 2018 sebesar 7,01% ,perkembangan angka kemiskinan di kota Gorontalo setiap tahunnya sangat dinamis presentasi di area tahun 2019 mengalami penurunan dari 5,57% ditahun 2018 menjadi 5,45% ditahun 2019.

Menyikapi perkembangan ekonomi kota Gorontalo saat ini sampai dengan tahun 2021 nanti yang kemungkinan besar masih akan dipengaruhi oleh dinamika perkembangan ekonomi nasional khususnya yang berkaitan dengan dampak pandemik covid 19 dimana resersi internal daerah, stabilitas ekonomi akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi nasional terutama di kota Gorontalo sebagai ibu kota provinsi mengingat dengan adanya pandemik covid 19 ini kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikeluarkan kota gorontalo harus berpedoman pada kebijakan keuangan untuk pemerintah pusat dalam mencegah dalam menekan angkat penilaian pandemik covid-19. (Imran H)