Walikota Gorontalo Marten Taha Menyoroti UU OmniBus Law Cipta Kerja dan Perpajakan

Jakarta, (MEDGO.ID) — Rencana penghapusan Pajak Hotel, Restoran dan Pariwisata, memantik tanggapan Walikota Gorontalo, Marten Taha.

Pasalnya, sumber kekuatan keuangan daerah berasal dari jenis pajak tersebut, menjadi penopang utama pendapatan daerah.

Seperti diketahui, rencana penghapusan pajak Hotel, Restoran dan Pariwisata, masuk dalam rancangan Undang-Undang OmniBus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.

Kredit Mobil Gorontalo

Walikota Gorontalo, Marten Taha, SE., M.Ec.Dev, mengatakan, kalau untuk memberikan keringanan terhadap pajak hotel, restauran, pariwisata itu masih bisa.

“Namun jika untuk menghapus pajak-pajak tersebut, tentu masih akan dipertimbangkan, karena, pajak-pajak ini merupakan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski pendapatan dari pajak tersebut, akan digantikan dengan program lain oleh Pemerintah Pusat,” imbuh Marten saat menjadi salah satu peserta Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang OmniBus Law Cipta Kerja dan Perpajakan, di Hotel Indonesia, Rabu (04/03).

Meski demikian kata Marten, selaku Pemerintah Daerah, pihaknya akan selalu mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. karena tujuannya tidak lain untuk memudahkan investasi di Indonesia. tentunya dengan melihat rencana perubahan yang dilakukan Pemerintah Pusat.

“Kami akan lihat gantinya seperti apa, dengan memperhatikan perbandingan-perbandingan yang ada. Apakah itu dalam bentuk dana insentif daerah, atau hanya dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain sebagainya. Kami masih akan melihatnya. Yang kami minta, yakni ada alokasi yang jelas, supaya tidak akan menghilangkan kemandirian daerah,” ujar Marten. ## (Hans).