Waka DPP GNPK Jateng: Kita Tetap Menghormati Proses Hukum

SEMARANG, MEDGO.ID – Kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa kepala desa di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Drs Siswo Subroto MH, telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

Status dari Drs Siswo Subroto MH bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Polresta Banyumas.

Terkait dengan kasus hukum yang menjerat Ketua DPP GNPK Jateng, Medgo.id berhasil menghubungi Rahmad Dakwah, Wakil Ketua DPP GNPK Jateng, melalui pesan WA, Rabu (19/5/2021) siang.

Kredit Mobil Gorontalo
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Drs Siswo Subroto MH (No. 1 dari kiri), saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas. (Dok. Foto: Rahmad D).

Rahmad Dakwah mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Tentunya dengan proses yang seadil-adilnya dan tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah”, kata Rahmad Dakwah.

Dikutip dari Humas Polresta Banyumas, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, telah menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Drs Siswo Subroto MH, terhadap beberapa kepala desa di Kabupaten Banyumas, dan
telah diadukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada hari Senin 26 April 2021 dan ditindaklanjuti dengan laporan korban pada hari Rabu 28 April 2021.

BACA JUGA :  Tradisi Unik Warga Desa Sruni

Wagiyah (54 tahun), Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, sebagai korban, melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS.

BACA JUGA :  Pasokan Minim Harga Bawang Merah Tembus 70 Ribu Per Kilogram

Wagiyah mengaku, dirinya terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp. 65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp. 20 juta dan Rp. 45 juta kepada terlapor, melalui seorang perantara berinisial A.

Wagiyah terpaksa memberikan uang tersebut karena takut atas ancaman terlapor, jika tidak memberikan uang akan dilaporkan ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Pasokan Minim Harga Bawang Merah Tembus 70 Ribu Per Kilogram

Selain Wagiyah, ada empat orang kepala desa lainnya yang juga memberikan uang kepada terlapor, yaitu Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen Kabupaten banyumas.
Total uang yang diserahkan kepada terlapor dengan nominal yang cukup besar yaitu Rp. 375 juta.

Terkait dengan laporan dari Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas, Senin (17/5/2021), penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa Drs. Siswo Subroto MH dan 17 orang saksi termasuk kades serta penghubung yang dilanjutkan dengan penetapan sebagai tersangka.(*).