Waduh !!! Pengacara : Edy Mulyadi Mendapat Teror OTK

Jakarta, MEDGO.ID — Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyebut kliennya mendapat teror terkait polemik ‘jin buang anak’. Dia mengatakan Edy mematikan ponsel gara-gara diteror.
“Di WhatsApp-WhatsApp, sampai Pak Edy itu ada dua nomor HP-nya dimatikan. Nggak berani, setiap hari yang telepon dia ada 1.000 orang, Pak. Coba bayangkan saja,” ujar Herman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

“Ada video-videonya kita baca dan WhatsApp-WhatsApp-nya ancaman-ancamannya,” ucapnya.

Herman mengatakan kliennya siap datang langsung ke Kalimantan Timur untuk meminta maaf secara hukum adat. Namun dia meminta ada jaminan keamanan.

“Kita disuruh datang ke sana, Pak Edy-nya ke Kalimantan, ya bukan nggak mau, ya, berani-berani saja sekarang siapa yang berani menjamin keamanannya ke Kalimantan itu, katanya hukum adatnya harus ke Kalimantan minta maaf, silakan saja saya bilang, tapi siapa yang menjamin keamanan di sana,” kata Herman yang dikutip dari detik.com

“Mau dia datang ke sana, tapi minta jaminan keamanan,” sambungnya.

Herman mengklaim sudah melakukan komunikasi dengan ketua adat masyarakat Dayak. Dia kembali menegaskan hanya khawatir perihal keamanan.

“Ada permintaan ketua adat yang mantan Wali Kota Samarinda, dia bilang datang ke sana, sudah dikontak kita sudah kontak beliau suruh datang ke sana memang. Sudah ada (komunikasi), dengan ketua adat masyarakat Dayak se-Kalimantan, sudah ada kita. Beliau oke, tapi ya itu tapi nggak berani jaminan keamanannya gimana. Kedua harus bayar adat, bayar adat itu kayak apa, denda adat tuh kayak apa, itu yang belum dibicarakan,” tuturnya.

Sebelumnya, pernyataan Edy Mulyadi berkaitan dengan Kalimantan tempat jin buang anak hingga tempat kuntilanak dan genderuwo berbuntut panjang. Kini Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak agar Edy Mulyadi tak hanya dipidana, tapi juga dijatuhi hukum adat.

“Pertama, juga bisa dilakukan dengan adat, itu tadi dia harus membayar sejumlah denda atau sanksi hukum adat, karena perdamaian juga, permohonan maaf juga harus melalui adat, dan itu tentu tetap kami jatuhkan apapun alasannya demi kewibawaan,” kata Sekjen MADN Yakobus Kumis saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).

Yakobus mengatakan permintaan hukum adat itu merupakan keinginan seluruh masyarakat Kalimantan, terutama masyarakat Dayak. Dia menyebut hukuman adat kepada Edy Mulyadi cs akan diserahkan kepada kepala adat di Penajam Paser Utara.

“Ini permintaan sebagian besar seluruh masyarakat Kalimantan, terutama masyarakat Dayak yang memegang kuat adat istiadat hukum adat, meminta supaya Edy Mulyadi cs seorang yang dikatakan kawan-kawan caleg PKS gagal ini supaya dijatuhi sanksi hukum adat. Itu tegas,” papar Yakobus.(detik)