Tujuh Tersangka Judi Togel di Batu Bara Terancam 10 Tahun Penjara

Batu Bara, MEDGO.ID Terkait maraknya peraktek perjudian Toto Gelap (Togel) Ziro 303 di Kabupaten Batu Bara, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes membentuk Satgas Tim Khusus. Hingga berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dan terancam 10 tahun penjara.

Dari ke tujuh tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda sejak bulan Mei hingga Agustus tahun 2023. Diantaranya berinisial MIT, SW, BH, JAS, MS, R dan A merupakan warga Kabupaten Batu Bara.

Dalam penangkapan ke tujuh tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Uang tunai, Pulpen, Dompet, Kartu ATM, Handphone, Buku tafsir angka dan buku tulis.

Kredit Mobil Gorontalo

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Simaremare didampingi KBO Reskrim IPTU Abdi Tansar, Kanit Ekonomi IPDA Rener Tambunan dan Kanit Tepiter IPDA Doni, Kamis (24/8) siang memaparkan, Ziro yang namanya Togel 303 tidak akan dibiarkan ada di Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reskrim bersama KBO dan Kanit Reskrim memperlihatkan sejumlah barang bukti, (foto: red-mf)

Karena Kapolres Batu Bara telah membentuk Satuan tugas, tim khusus yang tergabung dari Satuan Reskrim Polres Batu Bara bersama unit satuan reskrim seluruh Polsek jajaranya.

Kasat Reskrim mengatakan, ke tujuh tersangka yang diamankan berasal dari jaringan dan lokasi tempat yang berbeda. Mereka terancam pasal 303 Ayat 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti hasil sitaan ketujuh tersangka 303, (foto: red-mf)

“Ini masih awal, kita masih akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut hingga tuntas,” kata Kasat.

Terakhir Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat diwilayah Kabupaten Batu Bara dan kepada seluruh rekan wartawan media, jika melihat dan mengetahui adanya kegiatan perjudian jenis apapun, mohon segerah laporankan kepada polisi setempat.

“Agar kami dari pihak kepolisian Polres Batu Bara hingga jajaran Polsek bisa langsung melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (MF)