Tujuh Pembahasan Kawasan HGU Revisi RTRW Disepakati Penajabat Sekdaprov

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Tujuh Pembahasan Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo menyetujui Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki dan beberapa pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan yang bertempat di ruang Huyula, kantor gubernuran ini, disebut Budi sebagai bentuk penyusunan dokumen revisi RTRW yang menjadi hal penting untuk perencanaan pembagunan berkelanjutan di wilayah Gorontalo.

“Saat ini, penyusunan dokumen revisi RTRW menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk kita. Karena hal ini dapat mempengaruhi perencanaan pembangunan berkelanjutan di lingkungan Provinsi Gorontalo,” kata Budi, Senin (2/10/2023).

Tujuh pembahasan tersebut antara lain, pertama, Status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan Danau Limboto adalah status quo berdasarkan ketentuan Kepmen PUPR No. 350/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto Pada Wilayah Sungai Limboto-Bolango- Tulang.

BACA JUGA :  H-1 Pilkada, KPU Pohuwato Mulai Distribusikan Logistik ke 13 Kecamatan 

Kedua, SHM yang berada di kawasan Bendungan Bolango Ulu telah dilakukan pelepasan hak melalui pengadaan tanah. Ketiga, Status HGU yang berada di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, yang pada saat berita acara ini ditandatangani, masa berlakunya sudah selesai dan akan dikembalikan ke tanah negara dan tidak diberikan perpanjangan masa berlaku.

“Yang keempat, status HGU kawasan perikanan juga telah selesai masa berlakunya dan akan dikembalikan ke tanah negara tanpa perpanjangan masa berlaku,” lanjut mantan Kepala Bappeda itu saat membacakan berita acara kesepakatan.

BACA JUGA :  Bupati Saipul Hadiri Perayaan Natal di Gereja Kristen Indonesia Kecamatan Paguat 

Sementara itu, kesepakatan yang kelima berisikan status SHM di kawasan konservasi cagar alam, setelah dikonfirmasi, SHM terbit sebelum penetapan Tata Batas Kawasan Konservasi Cagar Alam. Keenam, Hasil konfirmasi Hak Guna Bangunan (HGB) yang masuk ke badan air Danau Limboto merupakan data yang belum diupdate dan sudah disesuaikan. Terakhir, seluruh data mengenai sertifikat telah disetujui oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-53 Korpri, Bupati Saipul Tekankan Sikap Melayani Bukan Dilayani

Turut yang menandatangani kesepakatan tersebut adalah Asisten II Setda Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP), Kepala Dinas Pertanian dan Perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo. (Adv/IH)