Tolak Omnibus Law, BEM SB: Segel Kantor DPRD Sumbar

Padang, (MEDGO.ID) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat (BEM SB) menuntut DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada DPR RI untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Pernyataan sikap dari BEM SB, ada tiga tuntutan yang ingin disampaikan kepada ketua DPRD, tetapi tidak membuahkan hasil alias gagal, lantaran ketua DPRD tidak ada di kantor saat aksi berlangsung. Sehingga membuat BEM SB menyegel DPRD Sumbar.

BEM Sumbar saat melakukan aksi penolakan UU Onibus Law

“Kita tidak menginginkan perwakilan yang menyampaikan pernyataan sikap, karena sudah sering aksi yang kita lakukan tidak ada respon yang diberikan ketua DPRD”, ujar Ikhsan selaku presiden mahasiswa (presma) Universitas Andalas (UNAND). (4/3)

BACA JUGA :  Gagal Landing, Sam Air Gorontalo Jatuh di Pohuwato Tewaskan 3 Petugas 1 Penumpang

“Tahapan selanjutnya kita menginginkan tuntutan itu di tanda tangani dan pernyataan sikap dari ketua DPRD sendiri”, ujarnya lagi.

Spanduk penolakan Mahasiswa Sumatra Barat

 

Abdul Afif selaku koordinator pusat (Korpus) BEM SB mengatakan dari RUU Omnibus Law banyak pekerja yang di rugikan salah satunya buruh, sehingga dalam hal ini banyak hak buruh tercabut seperti diperluasnya pekerjaan yang menggunakan sistem kontrak.

BACA JUGA :  Peringati Anniversary ke-3 Tahun, KT Olongia Desa Sipayo Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat

“Sebenarnya aturan ini sangat merugikan bagi pekerja serta menguntungkan bagi pengusaha dan investor” ujarnya

Dalam hal ini, BEM SB akan bekonsolidasi terhadap mahasiswa lainnya untuk kembali menggelar aksi lanjutan.(Deni Efendi)

BACA JUGA :  Melalui Kegiatan Happy Anniversary KT Olongia ke-3 Tahun, Pemdes Sipayo Serahkan Bantuan Alat Pertanian

Editor: Surya Hadinata