Tidak Ada Degradasi di KPK, Ini Fakta Pencapaian Positif Satu Semester KPK

JAKARTA, (MEDGO.ID)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan KPK terus melakukan pemberantasan korupsi dengan melakukan strategi menurunkan tindak pidana korupsi dengan perbaikan sistem dan pendekatan pendidikan namun tetap melakukan penindakan serta membangun komitmen transparansi professional dan akuntabel KPK.

Firli membeberkan ada empat misi yang dibawa KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi.

“KPK merumuskan visi KPK yaitu bersama masyarakat turunkan tindak pidana korupsui menuju Indoensia Maju, dari visi tersebut dijabarkan dalam empat misi KPK,” kata Firli dalam upacara pelantikan 12 pejabat KPK yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Selasa (22/9/2020).

Adapun misi pertama adalah melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan perbaikan sistem. Misi kedua, melakukan pencegahan korupsi dengan pendekatan pendidikan masyarakat. Mengutip pernyataan mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela, Firli menyebut pendidikan merupakan senjata terampuh untuk mengubah dunia.
“Saya garis bawahi pendidikan masyarakat menjadi penting karena sesungguhnya kita mampu mengubah dunia dengan pendidikan,” ujar Firli.

Misi ketiga, melakukan penindakan korupsi yang menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara, penyelamatan kerugian negara, dan pemulihan aset.
“Misi yang keempat adalah KPK membangun komitmen untuk transparan, profesional, akuntabel sehingga KPK tetap dipercaya oleh rakyat,” kata Firli.

Firli juga menegaskan kembali tugas-tugas pokok KPK yang tercantum pada UU KPK. Tugas pokok yang ia maksud adalah yakni melakukan pencegahan korupsi, koordinasi dengan instansi lain, melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi, melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kita lihat tugas-tugas pokok tersebut itu adalah tugas pokok yang harus kita laksanakan,” kata Firli.

Jumlah Tersangka yang Ditahan

Sementara itu, untuk jumlah tersangka hingga data Juli 2020, tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara tindak pidana korupsi. Dari 160 tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 3.512 saksi.
Dari proses tersebut, KPK menetapkan 85 tersangka dan 61 diantaranya sudah ditahan. Selain itu, dalam kurun waktu enam bulan KPK telah melakukan 25 kali penggeledahan dan 201 penyitaan.

Pentingnya Pencegahan Korupsi

Pentingnya pencegahan korupsi sebagai bagian perang terhadap korupsi. Sejak awal Januari hingga 31 Juli 2020, optimalisasi bidang pencegahan berhasil selamatkan aset sebesar Rp80 triliun.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimulai sejak tahun lalu, basis penerimaan daerah membaik hingga ketika pandemi pun penurunan hingga Semester 1 hanya 2,89%, dari sebelumnya Rp 83,3 triliun menjadi menjadi Rp 80,9 triliun,” kata Firli dalam pemaparannya pada rapat dengan Komisi III DPR, Senin (21/9/2020).
Selain itu, Firli juga menjelaskan langkah-langkah KPK dalam penyelamatan potensi kerugian keuangan negara hingga data 31 Juli 2020. “Rinciannya penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp 2,9 Triliun. Penertiban dan pemulihan aset, berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai Rp 845 Miliar. Sertifikasi aset pada semester 1 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total Rp 4,2 Triliun. Penertiban Fasum dan Fasos. Dalam kurun 6 bulan ini berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos dengan total nilai Rp 2,4 Triliun berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp 10,4 Triliun,” tandasnya.

Capaian Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Labuksi

Dalam pemaparan di Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi H. Firli Bahuri memaparkan capaian dari Bidang Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sejak Januari-31 Juli 2020.

Firli memaparkan, pada Direktorat Penuntutan untuk Tahap penuntutan / P16A sampai dengan Juli 2020 sebanyak 39 perkara. Sedangkan penanganan perkara carry over 2019 sebanyak 60 perkara, P16A sampai dengan Juli 2020 sebanyak 39 perkara sehingga total 99 perkara. Dari jumlah ini, sebanyak 83 perkara sudah putus PN dan 16 perkara dalam tahap penuntutan.

Sedangkan untuk perkara carry over + 2020 sebanyak 99 perkara dan Carry over banding 12 perkara. Carry over kasasi 14 perkara sehingga total ada 125 perkara. Dalam tahap penuntutan 16 perkara, Inkracht 74 perkara, Tahap banding 15 perkara, Tahap kasasi 20 perkara sehingga total 125 perkara. Dari jumlah ini sebanyak 29 perkara sedang masuk dalam Tahap Peninjauan Kembali (PK).

“KPK juga sudah menyelesaikan penyidikan 65 berkas perkara yang sudah siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun harus antri karena beban kerja JPU yang memang overload. Disamping itu KPK sudah menetapkan 38 tersangka yang hanya tunggu saatnya ditahan.” ujar Firli menjelaskan.

Direktorat Penyelidikan

Untuk Direktorat Penyelidikan Sprinlidik yang terbit sebanyak 90. SP3 penyelidikan sebanyak 64. Sprin penyadapan yang telah terbit 173 Nomor. Direktorat Penyidikan Perkara yang sidik 160, SPPP ada 2 perkara, Jumlah tersangka 86 orang tersangka dan yang ditahan 64 orang. Izin penyadapan sebanyak 23, Izin penggeledahan 25 dan Izin penyitaan 224.

Unit Kerja Labuksi
Untuk Unit Kerja Labukasi nilai putusan pengadilan untuk denda sampai Juli 2020 sebesar Rp 20.325.000.000; Uang Pengganti sampai Juli 2020 sebesar Rp 186.230.305.153; Rampasan sampai Juli 2020 sebesar Rp 29.506.670.685 total Januari sampai Juli 2020 Rp 236.061.975.838.

Realisasi PNBP dan Kas Daerah/BUMN/BUMD untuk denda dari Januari – Juli 2020 sebesar Rp 9.175.000.000; Uang pengganti dari Januari – Juli 2020 sebesar Rp 13.601.352.560; Rampasan dari Januari – Juli 2020 sebesar Rp 113.727.071.442. Total Januari – Juli 2020 sebesar Rp 136.503.424.002

Realisasi PNBP dan Kas Daerah/BUMN/BUMD untuk denda sebesar Rp 9.175.000.000; Uang pengganti sebesar Rp 13.601.352.560 sehingga total sejak Januari – Juli 2020 sebesar Rp 136.503.424.002.

Sedangkan nilai putusan pengadilan untuk denda sebesar Rp 20.325.000.000; untuk uang pengganti sebesar Rp 186.230.305.153 dan uang rampasan Rp 29.506.670.685 sehingga total sejak januari – Juli 2020 sebesar Rp 236.061.975.838. Mulai Januari sampai 31 Juli 2020, capaian asset recovery sudah mencapai 57,83 % dari target 65%.**