Terkait Laporan Kekerasan Seks, saat Penggeledahan Kos MK, Penyidik Menyita Borgol Plastik

Gorontalo, (MEDGO.IDKeke) – Laporan yang dilayangkan LH korban kekeran seks dan KDRT, mengalami kemajuan berarti. Polda Gorontalo meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan.

MK sebagai terlapor, yang diadukan korban LH tak lain adalah istri sah terlapor, yang merupakan disen salah satu perguruan tinggi gorontalo. Kini harus menelan pil pahit, sebab Pokda Gorontalo bakal meningkatkan satusnya dari terlapor menjadi tersangka.

Sebab setelah hampir dua minggu kerja penyidik, hari ini resmi dinyatakan telah meningkat menjadi penyidikan oleh unit PPA Polda Gorontalo.

Kredit Mobil Gorontalo

Polda Gorontalo melalui Kabid Humasnya AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menuturkan bahwa setelah pihak penyidik melalukan gelar perkara, menyimpulkan bahwa kasus kekeran seks dan KDRT harus ditingkatkan menjadi penyidikan, yang awalnya sejak dilaporkan masih sebatas penyelidikan, karena pihak aparat masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.

“Dari proses penyelidikan, kini sudah naik tahap penyidikan. Hal ini sesuai gelar perkara yang dilakukan penyidik PPA,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, pada Senin (16/03).

Pasca ditingkatkan menjafi penyidikan pihak aparat telah melalukan penggeledahan dikediaman terlapor dan sejumpah baranh bumti berhasil diamankan oleh penyidik, untuk kwpwntingan mengungkap kasus kekerasan seks dan KDRT.

“Penyidik sudah melamukan penggeledahan dan mengamabkan barang vukti berupa 3 buah HP, 1 notebook dan borgol plastik, dan jilbab milik korban dan pakaian mini, serta 3 buah sim card,” jelas Wahyu.

Terkait sim card milik terlapor MK, pihak penyidik sudah meminta pihak Telkomsel untuk membuka rekaman pembicaraan entah sms dan suara, untuknkepentingan penyidikan

Dan saat penyidik melalukan penggeledahan dikediaman terlapor, pada Sabtu (14/03) turut disaksikan oleh pihak aparat kelurahan setempat, Babinsa dan Babinkamtibmas Keluarahan Tapa, Kota Gorontalo.

MK selaku terlapor, tak memberikan perlawanan saat aparat dan pihak kelurahan mendatangi kediamannya, dan dengan sukarela ia memberikan barang vukti untuk kepentingan penyidikan.(MDG)