Tak Lebih 4 Jam, Polres Gorontalo Ringkus Pelaku Pembunuhan Terhadap Sukardi Pou

Kabgor, (MEDGO.ID) — MZ, warga Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diringkus Tim Opsnal Pandawa Satreskrim Polres Gorontalo.

Terduga pelaku pembunuhan di Parkiran RSUD M. M. Dunda, Limboto itu, ditangkap, karena telah  melakukan pembunuhan terhadap Sukardi Pou, warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Selasa dini hari,  (18/02) sekira pukul 02.15 WITA,  korban bersama rekannya bernama Adnan Katili hendak pulang ke rumah mereka, namun korban masih mengajak Adnan  singgah di RSUD M. M. Dunda Limboto.

Sesampai di Rumah Sakit, korban bertemu pelaku, berinisial MZ.  “Oh, so ngana  we (sudah kamu ya)?”  ujar Adnan menirukan ucapan korban yang ditujukan kepada pelaku, MZ.

Mendengar hal itu, pelaku yang pada saat itu sedang duduk di trotoar langsung berdiri. Pelaku mencoba menghindar, namun korban tetap mengejar dan memukul pelaku di bagian wajah, sehingga membuat pelaku terjatuh.

Saat itu, pelaku langsung berdiri dan mengambil sangkur di bentor miliknya. Kemudian pelaku langsung mengejar korban. Saat itu, korban masih sempat menghindar, namun terjatuh.

Pada saat itu, korban melihat pelaku sudah mengarahkan sangkur yang dipegang pelaku ke arahnya. Namun,korban kembali mencoba melawan dengan cara mendorong pelaku yang membuat pelaku tersandar ke pagar. Meski begitu, pelaku tetap mendekap sambil mencekik leher korban.

Melihat kejadian tersebut, saksi Adnan Katili langsung mencoba melerainya dengam  dibantu pula oleh Lk. Riman dan Lk. King yang kebetulan  saat itu berada di TKP.

Setelah berhasil dilerai, korban tersungkur dan tak sadarkan diri. Menyaksikan hal itu, kemudian Lk. Riman langsung membawa korban ke ruang UGD.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo,  AKP.  Kukuh Islami, SIK, menjelaskan, adapun motif pelaku, yakni berawal pada saat pelaku ditegur korban karena pelaku memutar musik pada Bentor miliknya yang menurut korban terlalu keras, sehingga korban memukul pelaku, yang kemudian pelaku kembali melawan sambil membawa sangkur, sehingga terjadi perkelahian.

“Pada kejadian ini, pelaku tidak sempat menggunakan sangkur tersebut, karena sudah dihalangi oleh beberapa orang yang saat itu berada di lokasi kejadian, hingga akhirnya pelaku mencekik korban yang membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” jelas Kukuh.

“Kemudian pelaku melarikan diri dari tempat kejadian, dan kurang lebih 4 jam, Tim Opsnal Pandawa Polres Gorontalo berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polres Gorontalo,” terang Kukuh menambahkan. ##