Jakarta, MEDGO.ID — Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani memastikan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama No 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. PMA ini terbit pada 2015. “Saat ini, antara lain…
Pemilihan Rektor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.