Satreskrim Polres Minsel Bekuk Tujuh Pelaku Pengeroyokan Warga Ranoyapo

Minsel, MEDGO.ID — Aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda, berujung meninggalnya Hardy Warga Ranoyapo, Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk itu, Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus pengeroyokan berujung penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Hardy Lumuko (41), warga Mopolo Jaga I, Ranoyapo.

BACA JUGA :  Hari ke-2 Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Open House Gubernur Sumatera Utara

Dalam pengembangan kasus ini, Satreskrim menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Kredit Mobil Gorontalo
Satreskrim Polres Minsel Bekuk Tujuh Pelaku Pengeroyokan Warga Ranoyapo
Ketujuh pelaku pengeroyokan dan penikaman yang mengakibatkan korban Hardy meninggal, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Minsel (Foto ist)

Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka.

BACA JUGA :  Pastikan Keamanan Arus Mudik Lebaran, Pj. Bupati Batu Bara Cek Pospam dan Posyan

“Masing-masing berinisial MS (20), RR (17), FS (18), VM (17), OL (23), NN (20), dan SN (22). Ketujuh tersangka merupakan warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru,” ujarnya, pada Rabu (28/07/2021)

Kasus tersebut, lanjut AKP Rio, terjadi di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, pada Jumat (24/07/2021), sekitar pukul 22.30 WITA.

“Saat itu para tersangka yang berboncengan menggunakan enam unit sepeda motor, pulang dari acara pesta perkawinan di Desa Powalutan menuju Desa Tompasobaru Satu,” terangnya.

BACA JUGA :  Pj Bupati Batu Bara Beri Bantuan Protein Hewani Sebanyak Empat Ribu Bungkus

Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, sepeda motor para tersangka berpapasan dengan sebuah sepeda motor lain yang dinaiki tiga orang.

Diduga terjadi ketersinggungan akibat ucapan makian, kemudian berlanjut pengeroyokan dan berujung penikaman yang menewaskan korban.

“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas AKP Rio.

Sementara itu Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus ini pada pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Batu Bara Bersama Wakapolda Sumut Cek Pospam Ops Ketupat Toba 2024

“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan. Untuk masyarakat, kami mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas, tetap tenang, menahan diri, serta mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” pungkasnya.(*)