Reses Terakhir Adhan Dambea Ajak Balai Sungai, Sempat Tegang, Ternyata Masalah Tanah

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Pelaksanaan reses terakhir anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, sempat tegang, sesama warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulondalangi. Karena saling klaim, sebagai pemilik dan pengguna lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Gorontalo.

Warga yang mengaku sebagai pemilik, yakin tana yang telah digunakan penjual makanan itu, masih miliknya. Dengan alasan, setiap tahun masih membayar  pajak.

Anggota DPRD Adhan Dambea saat Tinjau Kelurahan Tenda
Anggota DPRD Adhan Dambea saat Tinjau Kelurahan Tenda

Tak terima, lahan yang diklaim miliknya itu, ada bangunan sisa bongkaran pekerjaan normalisasi sungai bolango, yang dibongkar, sebut saja Vian, ia keberatan. Hal itu diadukan mereka ke anggoat DPRD adhan Dambea, untuk dicarikan solusinya.

Kredit Mobil Gorontalo

Sementara, pihak yang menempatinya sampai saat terkahir, ditinjau pada Rabu (31/01/2024) merasa berhak, karena itu sudah milik pemerintah, berdasarkan desas desus diakalangan warga.

Balai Sungai Gorontalo dan Adhan Dambea saat Tinjau Bangunan

Pemilik awal, tak terima, meski sebelumnya, Vian memberikan biaya sewa, setiap bulan. Karena bangunan lama telah dibongkar, itulah menjadi pemicu antar mereka.

BACA JUGA :  Dekot Gorontalo Dorong Peningkatan Kualitas LKPJ Kepala Daerah

Saat Adhan Dambea dan Kepala Balai Sungai mendatangi rempat tersebut, kedua pihak masih bersikeras, namun setelah dijelaskan, baru kemudian mengerti.

Kepala Balai Sungai Gorontalo
Kepala Balai Sungai Gorontalo Parlinggoman Simanungkalit, ST (foto Medgo.ID/RM)

Rupanya, pihak balai, setelah membeaskan lahan itu, penjual tak diberikan salinan, perjanjian jual beli. Justru yang pihak lain yang tak berkepentingan, malahan mendapatkan nya.

BACA JUGA :  Muksin Brekat: Perlu Tingkatkan Pengelolaan Keuangan untuk Wujudkan Kota Smart

“Yang bikin kami tak terima, dia sudah membongkar bangunan lama, tanpa pemberitahuan kepada kami,” kata Jihan dengan nada tinggi.

Semenatara, Vian bersikukuh, bahwa ia juga berhak, karena, ini bangunan pemerintah. Sementara kondisi dilokasi, bangunan tersebut digunakan hanya, satu orang, dan terkesan orang lain tak boleh berjualan disitu.

BACA JUGA :  RPJPD Diterima, Hardi Sidiki: Segera Dikaji Bersama Seluruh Fraksi

Saat dimninta penjelasan ke pihak balai, bahwa untuk sementara tak boleh ada aktifitas, sambil menunggu penataan lagi. “Kami minta ditanah milik balai, jangan dulu ada aktifitas, sambil menunggu pengaturan lahan ini lebih lanjut,” kata Kepala Balai.

Bangunan Melanggar Ketentuan Balai Sungai Gorontalo

Selain bangunan tersebut ada juga bangunan  yang sudah berdiri di atas bangunan tanggul dan bronjjong balai sungai, menjadi perhatian Adhan Dambea, Menurutnya, mengapa ini terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. “Sepertinya, mereka ini tak mengerti. Butuh penjelasan kasihan<” pungkasnya.(RM)

Bangunan Melanggar Ketentuan Balai Sungai Gorontalo