Rencana Pemerintah Mengeluarkan Guru dari CPNS, Ketum PGRI : Itu Diskriminasi

JAKARTA, MEDGO.ID — Rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru,  mulai tahun 2021. Dinilai merupakan tindakan diskriminasi bagi profesi guru.

Untuk itu pihak PGRI berharap agar dievaluasi lagi kebijakan tersebut, “Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda,” kata Prof. Dr Unifah Rosyidah Ketum PGRI, melalui Eilis yang dikirim ke medgo.id, pada Kamis (31/12).

Namun formasi pengangkatan guru diluar CPNS, itu bisa bila tujannya hanya mengakomodir para Guru yang yeah mengabdi lana, namun belum menjadi PNS.

Kredit Mobil Gorontalo

“Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN,” lanjut Unifah.

Ia menila sepertinya, pemerintah Tak menilai lagi bahwai sumbangsih para tenaga pengajar dalam membangun bangsa sehingga harus dinomor dua kan.

“Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian
status kepegawaian dan jenjang karier, ” tegasnya.

Bila pemerintah tak menggubris penolakan ini, pihak PGRI menganggap merupakan sebuah pengekangan hak warga negara, yang di dalamanya juga ada guru.

“Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi
guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi
lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK akibat ketidakpastian status
kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan
kualitas pengajar di masa mendatang,”

Melalui rikis Ini, pengurus PGRI Alan memgirim Surat scars resmi until dilakukan revisi terkait pernyataan tak akan menjadikan guru lagi sebagai CPNS. “Sehubungan dengan hal di stas. PGRI akan menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan di atas. Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yang besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan,” pungkasnya. (MDG)