Pria Ini Berani Laporkan Kasatreskrim dan Penyidik Polres Sumenep

SUMENEP, MEDGO.ID — Kasatreskrim dan Penyidik Unit Pidter Polres Sumenep di Laporkan oleh Teguh Caesar Febrian (40) warga Sumenep, pasalnya timbulnya rasa kekecewaan  terhadap pelayanan pihak Kepolisian Resort Sumenep yang kurang profesional dalam menangani Laporan dirinya ( Teguh – Red ) terkait laporannya.

Di katakannya bahwa Laporan tentang Dugaan 378 KUHP tersebut pada Pihak Polda dengan Nomor : LP-B/570/VII/1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 22 Juli 2020 yang di ketahui,  bahwa laporannya di limpahkan ke  Polres Sumenep, selanjutnya pihak Polres Sumenep mengirimkan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan – Red ) sebanyak 2 kali yang isinya adalah memanggil beberapa saksi dan terlapor ( Jimmy dan kawan – kawan ) untuk di mintai keterangan terkait lapora, akan Teguh.

Tetapi sampai dengan saat ini mandeg dan tidak jelas, bisa di katakan hanya cukup sampai di situ saja karena ada beberapa hal yang justru membuat dirinya ( Teguh – Red ) sangat terkejut dan heran terkait dengan pernyataan Kasatreskrim Polres Sumenep, pada dirinya bahwa kasus limpahan langsung dari Polda Jatim Kebanyakan di SP3 ( Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan – Red ), ditambah lagi penjelasan Kanit Pidter mengatakan bahwa kasus tidak imbang,  karena banyaknya kasus yang tertangani, kalau kasus maling akan di tangani dengan cepat.

Kredit Mobil Gorontalo

Menurut Teguh, hal ini membuat dirinya  merasa kecewa berat yang pada akhirnya di laporkan ke beberapa pihak di antaranya adalah : KOMPOLNAS RI JAKARTA, KEPALA DIVISI PROPAM POLRI JAKARTA, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri Jakarta, Kabid Propam Polda Jatim Surabaya, Kepala Biro SDM Polda Jatim Surabaya, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jatim Surabaya dan Kasi Propam Polres Sumenep dengan mengutarakan rasa kekecewaan terhadap pelayanan Polres Sumenep, dalam hal ini Kasat Reskrim dan Penyidik Unit Pidter Polres Sumenep.

Sampai berita ini di unggah, Teguh menegaskan  kepada awak media ini,  bahwa ia akan tetap berharap bentuk pertanggung-jawaban hukum dengan penanganan pihak aparat yang telah menerima laporannya,  agar bisa menindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di samping itu beberapa perkembangan akan selalu di tunggu karena dirinya merasa bahwa kasus yang di laporkan tersebut bukanlah kasus main – main dan justru merugikan dirinya, karena itu ia  tidak menghendaki kerugian sampai beberapa kali akibat pelayanan pihak Kepolisian Sumenep yang kurang profesiona. Sebab tugas polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.(Dre)

Laporan Andri Yulianto