Polri Buru 2 Orang WNA China Pengelola Aplikasi Pinjol RP Cepat

JAKARTA, MEDGO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kembali mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) yang bernama RP Cepat. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aplikasi pinjaman dengan suku bunga tinggi.

Selama beroprasi aplikasi RP Cepat, tidak memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA :  Tersangka Penikaman di Eks Terminal Andalas Dibekuk Polisi

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Wisnu Hermawan S.I.K, Jum’at (18/6/2021). Dikutip dari Humas Polri.

Kredit Mobil Gorontalo

Kombes Pol. Wisnu Hermawan menegaskan bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, sesuai dengan hasil penyelidikan langsung di lapangan oleh pihak Polri dan pihak OJK.

BACA JUGA :  Polres Bone Bolango Ungkap Modus Baru Penipuan Handphone

Lebih lanjut Wadirtipideksus memaparkan, dalam menjalankan operasinya pihak pengelola aplikasi RP Cepat tersebut tidak memiliki tempat atau alamat perusahaan yang tetap.

“Mereka pindah-pindah, terakhir di Jakarta Barat terungkap perusahaan itu mengontrak rumah. Dari sini terdapat lima orang ditangkap dan dua orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi masuk DPO, diduga warga negara asing dari China”, ungkap Kombes Pol. Wisnu Hermawan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Mahasiswa di Gorontalo

Menurut Kombes Pol. Wisnu Hermawan, dua orang DPO asal China yang berinisial GK dan XW, diduga masih berada di Indonesia dan saat ini tengah dicekal pergi ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.

Wadirtipideksus juga menegaskan, penetapan lima tersangka dan dua DPO ini bukan didasari penerapan suku bunga yang tinggi, tetapi juga terkait SMS blasting serta teror kepada peminjam uang sebelum tenggang waktu yang ditetapkan. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pohuwato

“Ini kita lihat melalui barang bukti yang ada berupa SIM Card dan alat-alat lainnya, mereka juga melakukan SMS blasting kepada para peminjam. Ini jelas sangat meresahkan meski korban mengalami kerugian yang sangat kecil, namun jumlahnya jika diakumulasikan sangat besar”, pungkasnya. (*).