Polda Gorontalo Tahan TSK Pelaku Penganiyaan (alm) Bripda Desrutianto

Gorontalo, (MEDGO.ID) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dua anggota polisi AM dan RT, yang tak lain adalah rekan Bripda Derustianto korban meninggal diduga akibat penganiyaan rekannya ini.

Polda Gorontalo, Terkait dengan kasus dugaan penganinayaan yang mengakibatkan korban Bripda Derustianto meninggal dunia. Polda Gorontalo dalam hal ini Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo melakukan gelar perkara yang dilaksnakan di ruang gelar perkara Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kabag Wassidik Polda Gorontalo AKBP Doni Arifianto SIK.

Dalam hasil gelar perkara disimpulkan ada kesesuaian antara keterangan saksi, Hasil Visum Et Repertum dan hasil otopsi bahwa ada dugaan keras yang mana terjadi Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban an.Derustianto meninggal dunia.

Kredit Mobil Gorontalo

Dihasil gelar rapat ini juga telah ditetapkan 2 (DUA) tersangka, yakni Bripda AM dan Briptu RT, dengan motif pelaku AM dari kejadian ini ialah penerapan tindakan disiplin yang salah oleh Bintara Pleton RT. Dan kepada pelaku telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/20/XII/2019/Ditreskrimum, tgl 24 Desember 2019 dan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/21/XII/2019/Ditreskrimum, Yang diberlakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini.

Untuk penyesuaian alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan surat berupa hasil VER dan hasil otopsi yang mana hasil dari otopsi, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh anggota dengan inisial Bripda AM dan Briptu RT.

Hasil gelar perkara ini juga, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 KUHpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonformasi membenarkan bahwa untuk kedua pelaku AM dan RT sekarang ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo.

“Untuk informasi lebih lanjut, akan diberitahukan kembali, menunggu laporan penyidikan lebih lanjut dari penyidik,” Terang Mantan Kapolres Bone Bolango di ruang kerjanya.(Humas Polda)