Perkara Oknum Polisi Perekam Video Asusila P21

GORONTALO,  MEDGO.ID — Perkembangan terakhir terkait oknum anggota Polres Boalemo yang terlibat dalam kasus tindak pidana berupa perekaman video yang bermuatan asusila yang kemudian viral di media sosial, pasca dilimpahkannya berkas perkara (Tahap I ) di Kejaksaan Negeri Boalemo (26/1/2021), setelah dilakukan penelitian, pihak JPU menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK diruang kerjanya, Rabu (10/02).

BACA JUGA :  Oknum Polisi Yang Terlibat Dalam Video Asusila, Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka

“Informasi terakhir dari Kasat Reskrim Polres Boalemo, berkas perkara kasus perekaman video bermuatan asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Boalemo inisial RM yang dikenakan pasal UU Pornografi dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 dan UU IT dengan pasal Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 telah dinyatakan lengkap alias P21,sehingga dengan demikian akan ditindaklanjuti dengan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk waktu masih dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Rayakan Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Gelar Open House

Masih kata Wahyu, sedangkan untuk 4 (empat) tersangka lainnya dibagi menjadi 2 berkas. Dimana 2 Orang dikenakan Pasal 286 KUHP Subsider Pasal 290 (ayat 1) dan 2 orang lainnya Pasal 290 KUHP (ayat 1). Yang mana berkasnya sudah tahap 1 dan sempat P19 namun sudah dilengkapi dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU

Kredit Mobil Gorontalo

Wahyu mengungkapkan, kerja cepat dan transparan tanpa diskriminasi yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Boalemo atas perkara yang melibatkan oknum anggota Polri merupakan implementasi Polri yang Presisi dalam hal transparansi berkeadilan.

BACA JUGA :  Hari ke-2 Idul Fitri, Pj. Bupati Batu Bara Hadiri Open House Gubernur Sumatera Utara

“ Bapak Kapolda secara tegas telah menyampaikan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau Tindak pidana agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi, dan terkait kasus ini, bapak Kapolda targetkan 5 hari untuk dituntaskan dan perintah tersebut langsung direspon oleh Kapolres Boalemo bersama jajaran Satreskrimnya yang hanya dalam waktu 4(empat) hari telah menyelesaikannya untuk kemudian dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU dan sudah dinyatak lengkap P21,” jelasnya.(*)