Penjara 15 tahun dan Denda 50 Milyar Bagi Pengedar Uang Palsu

PURWOREJO, MEDGO.ID – Setelah terungkapnya peredaran uang palsu di Kabupaten Klaten dan di daerah lainnya beberapa waktu yang lalu, kali ini giliran Satreskrim Polres Purworejo Polda Jawa Tengah, kembali berhasil membekuk Fadlan (64 tahun) dan Sukirman (60 tahun), dua orang pengedar uang palsu (Upal), yang telah lama beroperasi di wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diketahui, Fadlan adalah seorang mantan Kepala Desa Karangsari yang tinggal di Kebungunung RT01/RW01 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
Sementara, Sukirman tinggal di Kalidondang RT04/RW02 Desa Temon Wetan, Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo DIY.

Dikutip dari humas Polres Purworejo, dalam keterangannya, AKP Agil Widiyas selaku Kasatreskrim Polres Purworejo, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut telah mengedarkan uang palsu yang jumlahnya puluhan juta rupiah dalam bentuk pecahan Rp. 50 ribuan di Kabupaten Kulonprogo DIY dan Kabupaten Wonogiri.

“Uang palsu tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk keperluan belanja dan membayar utang,” kata AKP Agil, Kamis (14/01/2021).
Saat ditangkap, lanjut AKP Agil, ada sebanyak 61 lembar yang palsu dalam pecahan Rp. 50 ribuan yang ada ditangan pelaku, disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Dari keterangan kedua tersangka, imbuh AKP Agil, uang palsu tersebut didapat dari rekannya dengan harga separo dari nominal uang asli.
“Alasan dari tersangka yang nekat mengedarkan uang palsu adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi”, papar AKP Agil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU no. 36 tentang Mata Uang, pasal 36 Ayat (3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (*).