Pengumunan Putusan PKPU Sementara Okky Irwina Savitri dan Benny Tjokro.

Gugatan PKPU yang dilayangkan Arief Effendi melalui kuasa hukumnya ANDI AGUS ISMAWAN, S.H, M.H, AWAN SETIAWAN, S.H, ANDYANTO PRASETYAWAN, S.H., SUPRIONO, S.H., dan DAIMLER DIMASJAYA, S.H., para advokat dan konsultan hukum pada INS Attorneys At Law di Jakarta selatan, Gugatan PKPU itu ditujukan kepada Okky Irwiana Savitri dan Benny Tjokrosaputro dengan No. perkara 11/Pdt.sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst, telah dikabulkan oleh Pengadilan Jakarta pusat.
Menurut Awan Setiawan,S.H, salah satu kuasa hukum Arief Effendi, Putusan Penundadaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Okky Irwina Savitri dan Benny Tjokro, PENGURUS telah mengumumkan dalam media cetak tanggal 12 Februari 2020 yang sebagai berikut:
Untuk Memenuhi ketentuan pasal 226 Ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang (PKPU), Dengan Ini Di umumkan putusan pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat No. 11/Pdt.sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst, yang diucapkan pada persidangan terbuka untuk umumoleh majlis hakim pada tanggal 6 Februari 2020 “(Putusan)” atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yag diajukan oleh Arief Effendi Melalui Kuasa hukumnya terhadap Okky Irwiana Savitri dan Benny Tjokrosaputro yang beralamat di Jl. Patra Kuningan XI No. 2, RT.006/RW.004, Jakarta Selatan, Amar Putusan tersebut bebrbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Yang diajukan oleh Pemohon PKPU.
Menyatakan Termohon PKPU I OKKY IRWINA SAVITRI dan Termohon PKPU II BENNY TJOKROSAPUTRO, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk paling lama 44 ( empat puluh empat ) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
Menunjuk ABDUL KOHAR S.H.,M.H., sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) TERMOHON PKPU.
Mengangkat : NOVIA MANURUNG, S.H., dan EKO PERDANA PUTRA, S.H., Kurator dan Pengurus..
Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020, pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Memerintahkan pengurus untuk memanggil para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) berakhir ;

Selanjutnya berdasarkan penetapan Hakim Pengawas No.11/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 11 Februari 2020, Hakim Pengawas telah menetapkan hal-hal sebagai berikut ;

Rapat Kreditor Pertama : Hari/Tanggal : Rabu, 19 Februari 2020, Pukul 09.00 WIB, Tempat : Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Batas Akhir Pengajuan Tagihan : Hari/Tanggal : Jum’at, 28 Februari 2020, selambat-lambatnya Pukul 16.00 WIB, Tempat : Kantor Sekretaris Tim Pengurus, MHF Law Firm, Menara Kuningan, Lantai 11 Unit A, Jln. H.R Rasuna Said Blok X-7 Kav.5, Jakarta Selatan.
Rapat Verifikasi Kreditor dan Pajak : Hari/tanggal : Rabu, 4 Maret 2020, Pukul 09.00 WIB Tempat : Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian : Hari/tanggal : Senin, 16 Maret 2020, Pukul 09.00 WIB, Tempat : Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim : Hari/tanggal : Jumat, 20 Maret 2020, Pukul 09.00 WIB, Tempat : Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Adv)

Kredit Mobil Gorontalo