Pembunuh Sadis Dua Warga Pageruyung Diringkus Satreskrim Polres Kendal

KENDAL, MEDGO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kendal Polda Jawa Tengah, menggelar konfrensi pers terkait dengan kasus pembunuhan sadis terhadap dua orang warga Desa Bangunsari Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Senin (17/5/2021), di Mapolres setempat.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Muhanayah (65 tahun) dan Sukaryati (44 tahun), warga Dukuh Aromasari RT 09 RW 01 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal, dilakukan oleh Ari Rismawan, yang tidak lain adalah menantu dari Muhanayah dan adik ipar dari Sukaryati.

“Pembunuhan terjadi di rumah korban pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan oleh Ari Rismawan, dan pada Rabu (12/5/2021) tersangka berhasil kita amankan di daerah Indramayu Jawa Barat, saat berusaha melarikan diri”, terang Kapolres.

Kredit Mobil Gorontalo

Dalam upayanya untuk lepas dari kejaran polisi, lanjut Kapolres, pelaku melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat. Pelaku sempat berpindah tempat yakni ke Wonosobo, Semarang dan terakhir berusaha lari ke Jakarta namun Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkapnya di wilayah Indramayu.

“Pelaku sempat berusaha melarikan diri pada saat hendak ditangkap, karenanya pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki oleh petugas”, ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Pasokan Minim Harga Bawang Merah Tembus 70 Ribu Per Kilogram

Dalam pengakuannya. Ari Rismawan mengatakan bahwa tindakannya nekad membunuh Muhanayah dan Sukaryati, dikarenakan sakit hati sehingga dirinya emosi dan kalap.
“Ibu mertua dan kakak ipar saya marah karena mengetahui saya telah menggadaikan motor milik anak Sukaryati”, terang Ari.

Pada mulanya, papar Ari, hari Minggu (9/5/2021) pagi hari, ia mengajak keponakannya, Timotius Jovank Valentino alias Jojo, yang merupakan anak kedua korban Sukaryati, untuk pergi ke Kaliwungu Kendal, dengan alasan menagih hutang. Tapi hal itu diurungkannya dan malah mengambil minuman keras. Selanjutnya ke hotel di Kecamatan Pageruyung untuk chek-in kamar.

“Setelah check in, saya keluar pinjam motor Jojo dan motornya itu saya gadaikan di Sukorejo. Laku Rp. 9 juta dan uangnya saya habiskan untuk judi online”, kata Ari.

BACA JUGA :  Pasokan Minim Harga Bawang Merah Tembus 70 Ribu Per Kilogram

Menurut Kapolres, setelah uangnya habis untuk judi online, Ari kembali ke hotel dan mengajak Jojo minum minuman keras sampai mabuk hingga pukul 16.00. Tak lama berselang Jojopun tertidur.

Saat Jojo tertidur, lanjut Kapolres, Ari kemudian meminta diantar temannya pergi ke rumah mertuanya untuk meminta maaf.

“Sesampainya di rumah korban Muhanayah, tersangka Ari masuk rumah melalui pintu belakang dan sempat bertemu dengan kedua korban. Sukaryati kemudian keluar rumah untuk membeli bahan-bahan makanan ke toko. Melihat ada kesempatan untuk meminta maaf pada mertuanya, Aripun mengaku bersujud di hadapan mertuanya untuk meminta maaf karena telah menggadaikan sepeda motor milik Jojo, cucu Muhanayah”, terang Kapolres.

Permintaan maaf itu, imbuh Kapolres, tidak diterima oleh ibu mertuanya. Justru Ari mendapat marah dan bahkan memintanya agar menceraikan Ragil Sustanti, istri Ari, adik dari Sukaryati.

BACA JUGA :  Tradisi Unik Warga Desa Sruni

“Pelaku sakit hati kepada mertuanya dan mengambil pisau, yang kemudian ditusukkan ke leher korban. Kepala korbanpun dibenturkan ke lantai depan kamar mandi hingga tewas. lalu Jasad korban dimasukkan ke kamar mandi. Sesaat kemudian datang kakak iparnya, dan melihat kejadian tersebut”, tutur Kapolres.

Merasa terancam, lanjut AKBP Raphael, tersangka pun akhirnya menghabisi Sukaryati. Pelaku membunuh Sukaryati dengan menggorok leher korban dan terjatuh mengerang kesakitan.

“Masih kurang puas, tersangka menusukkan pisau ke kepala korban lebih dari 3 kali dan mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dipukulkan ke kepala korban sebanyak 5 kali. Tersang kemudian menyeret jasad Sukaryati ke kamar mandi”, tandas AKBP Raphael.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan subsider 365 ayat KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*).