Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes Anti Gen dan PCR

 

JAKARTA, MEDGO.ID – Koordinator PPKM Jawa Bali, yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar konferensi pers seusai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA :  BPOM dan UNG Teken MoU, Untuk Menjaga Keamanan Pangan

Dalam keterangannya, Luhut mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian, dimana saat ini untuk melakukan perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil Test Anti Gen maupun PCR.

BACA JUGA :  Korlantas Polri : Libur Nataru Tahun Ini Diprediksi Alami Lonjakan Pergerakan Masyarakat

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Dalam waktu pemerintah akan menerbitkan aturan turunannya”, jelas Luhut. Dikutip dari RRI.co.id.

BACA JUGA :  Korlantas Polri : Libur Nataru Tahun Ini Diprediksi Alami Lonjakan Pergerakan Masyarakat

Selain itu, lanjut Luhut, untuk kegiatan kompetisi olahraga juga sudah diperbolehkan menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*).