PB HMI MPO: Status KKB Jadi Teroris Sudah Tepat

JAKARTA, MEDGO.ID – Sikap dan langkah tegas Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopulhukam RI), dengan memberikan status teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan semua kelompok atau organisasi yang berafiliasi dengannya, sebagai upaya menjamin percepatan atas terciptanya stabilitas sosial dan politik di tanah Papua, sangat pantas untuk diberikan apresiasi dan dukungan dari semua pihak di Indonesia demi keutuhan NKRI.

Demikian yang disampaikan oleh Affandi Ismail, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Senin (3/5/2021).

Menurut Affandi, serangkaian tindakan kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh KKB beserta kelompok yang berafiliasi dengannya, seperti milisi Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB), terhadap masyarakat sipil hingga anggota TNI dan Polri, sudah bisa menjadi alasan dan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk memberikan status teroris kepada kelompok separatis tersebut.

“Penyanderaan 1.300 orang warga sipil, pembunuhan warga sipil, pembakaran rumah dan sekolah, hingga penembakan terhadap Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny, adalah bukti kuat atas tindakan KKB yang sudah tidak bisa lagi ditolerir”, ungkap Affandi.

Affandi menambahkan, berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 1 ayat 2, yang menyatakan bahwa “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan”.

Dengan dasar tersebut, tandas Affandi, tentunya telah sangat jelas tindakan KKB dan semua kelompok yang berafiliasi dengannya adalah tindakan terorisme. Sehingga dengan status teroris untuk KKB tersebut, pemerintah RI akan mendapatkan legitimasi yang kuat dan jelas untuk dapat segera memberikan tindakan tegas atau menumpas KKB. Penindakan secara tegas kepada KKB adalah upaya pemerintah untuk memastikan terwujudnya keamanan nasional.

“Penyematan status teroris oleh pemerintah terhadap kelompok KKB tersebut, bukanlah tidak gegabah dan pasti telah memiliki kajian yang konprihensif serta dasar hukum yang kuat seperti yang telah disebutkan oleh Menkopolhukam Prof. Mahfud MD yaitu diantaranya adalah Undang-undang No. 5 tahun 2018”, kata Affandi.

Akan tetapi, imbuh Affandi, dalam penumpasan KKB tersebut, aparat pemerintah khususnya TNI-Polri, dalam penumpasan terhadap KKB, harus tepat sasaran dan terukur dengan senantiasa memperhatikan aspek penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Affandi juga mengatakan bahwa tanah Papua dan seluruh masyarakat Papua adalah bahagian dari NKRI, untuk itu PB HMI mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah untuk serius dan fokus dalam merespon peningkatan dan pemerataan kesejahteraan yang ada di tanah Papua, sehingga tidak ada kesan diskriminasi sosial terhadap rakyat Papua.

Sementara itu, Bagus Pramudya Wardana, Komisi Hukum dan HAM PB HMI, menyatakan bahwa seluruh tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh KKB, sangat mengganggu keamanan dan mengusik ketentraman masyarakat yang ada di Papua.

“Tindakan intimidasi, kekerasan hingga pembunuhan yang telah yang dilakukan oleh KKB, dengan dalih apapun, tidak dapat dibenarkan”, tegas Bagus. (*).