GORONTALO (MEDGO.ID) – Risman Taha siap hadapi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
Seperti yang beredar dimedia sosial, Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor : 37/01/X/2019 tentang Pengresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo Risman Taha, masa jabatan 2019-2024.
Ditanggapi serius oleh Kuasa Hukum Risman Taha, yakni Feldi Taha, SH, secara resmi sudah menerima kuasa dari RT sebagai kliennya.
Lihat juga : Akhirnya Risman Taha Menyerahkan Diri, Jalani Putusan MA
Feldi Taha menilai, SK tersebut sarat dengan kekeliruan, dan sepertinya Gubernur salah dalam memberhentikan kliennya. Tak hanya itu, ia menuding, bahwa informasi yang tidak valid diterima Gubernur, akibatnya keluar SK tersebut.
“Klien saya hingga saat ini masih berstatus Terdakwa, bukan terpidana,” tegas Feldi Taha, SH selaku Pengacara Risman Taha, pada Minggu(26/10), dikantor DPD Golkar Kota Gorontalo.
Feldi menyampaikan juga atas kekeliruan SK tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum Tata Usaha Negara (TUN), untuk menguji keabsahan SK.
“Jadi kalau objektif SK itu dikeluarkan, maka tidak demikian hasilnya, dan jika benar pasti adil putusan itu. Saya lihat ada ketidakadilan dalam hal putusan SK itu,” ujar Feldi Taha yang diiyakan oleh Ketua OKK Golkar Kota, Erwin Rauf dan didampingi oleh Totok Bahtiar sebagai Tim pemenang pemilu.
Penafsiran Feldi, kliennya belum sepantasnya diberhentikan oleh Gubernur Gorontalo, sebab status klienya belum menjadi syarat diberhentikan. Ia khawatir, Gubernur menerima informasi yang salah.
“Ada unsur diduga ada masukan yang mungkin keliru yang memunculkan SK ini. Karena memang ada beberapa variabel yang harus dilalui kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini kita tidak mengatakan Pak Gubernur salah, saya tidak mengatakan itu, karena itu kewenangan beliau untuk mengeluarkan SK itu, akan tetapi, saya melihat ada mungkin informasi-informasi yang diterima Pak Gubernur yang keliru sehingga segera muncul SK,” tambah Feldi Taha, yang tak lain merupakan kerabat dekat Risman Taha.
Lanjutnya, “Bilamana pimpinan Dewan berhalangan maka bisa dilakukan oleh Sekwan. Jadi tidak serta merta Pak Gubernur itu menerima dari aduan masyarakat, harus mempertimbangkan juga apa yang dilakukan oleh pimpinan Dewan. Nah di sini terjadi kontradiksi antara pemikiran kami dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur. Saya tidak keberatan apa yang dilakukan pak Gubernur karena itu kewenangan beliau akan tetapi kalau itu dilalui, maka akan ada perlawanan,” pungkas Feldi Taha.
Sumber : KP/Jaringan Berita SMSI