Naik Jadi 3 Juta, UMP Gorontalo 2024 Siap Ditetapkan

Gorontalo, MEDGO.ID — Setelah keluar surat keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 436/34/XI/2023 tgl 15 November 2024 kemarin. Terkini, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo periode 2023 – 2026 melakukan Rapat awal terkait persiapan Pleno Penetapan UMP Tahun 2024, bertempat di Aula Dinas Tenaga kerja, ESDM & Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Jumat, (17/11).

Rapat yg dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selaku ketua dan dihadiri seluruh anggota yg mewakili masing masing unsur Serikat Pekerja, (SPMI & SPSI) Asosiasi Pengusaha, Kamar Dagang Industri Indonesia Gorontalo, Unsur Pakar, Akademisi, Badan Statistik serta Unsur Pemerintah, membahas 3 Agenda yaitu Tata Tertib Pleno, persiapan pelaksanaan Pleno Penetapan UMP 2024 dan rencana kerja.

Dalam rapat tersebut, telah disepakati Pleno penetapan UMP Gorontalo Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Senin 20 November 2023.

BACA JUGA :  Bupati Saipul Hadiri Wisuda Perdana Program Sarjana Angkatan I dan II Universitas Pohuwato 

Menurut keterangan Sekretaris Dewan Pengupahan, M. Yodi Panto Biludi, Upah Minimum Provinsi Gorontalo tahun 2024 diproyeksikan akan naik diatas 3 juta rupiah melebihi UMP 2023 yg sekarang sebesar 2.989.350.

Keputusan UMP adalah hak prerogatif Penjabat Gubernur, keberadaan Dewan Pengupahan hanya membantu memberikan rekomendasi berdasarkan data, formula dan regulasi yang berlaku. Keputusan UMP tersebut ditetapkan dan diumumkan dalam SK Gubernur paling lambat 21 November 2024.

BACA JUGA :  Ini Tantangannya, saat Program Makan Siang Gratis akan Dilaksanakan

Upah minimum yang akan dimusyawarahkan oleh dewan pengupahan tentu juga akan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, serta indeks tertentu yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan memperhatikan keberlangsungan usaha.