Indeks

Mantan Bawahan RH, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto dan Afandi Laya Terbukti Bersalah dan Dihukum Penjara

Mantan Bawahan RH, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto dan Afandi Laya Terbukti Bersalah dan Dihukum Penjara

 Gorontalo, Medgo.ID — Perkara korupsi kanal tanggidaa dengan nilai proyek 35 M, yang bersimber dari dana PEN (pemulihan ekonomi nasional), yang merugikan keuangan negara 5,9 Milyar, pengadilan Tipikor Gorontalo memvonis Afandy Laya dan Handoyo Sugiharto dengan hukuman penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, pada Jumat (11/09/2026), Terdakwa Afandi Laya yang biasa disapa Haji Pepen hari menjalani hukuman selama enjara 5 tahun dan denda 200 juta rupiah. Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara dan denda 200 juta serta uang pengganti senilai 5 Milyar.

Uang pengganti yang dibebankan oleh pengadilan terhadap Haji Pepen senilai nol rupiah, artinya dibenaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.

Mantan Bawahan RH, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto dan Afandi Laya Terbukti Bersalah dan Dihukum Penjara

Terhadap hukuman penjara 5 tahun akan ditambah 80 hari bilamana trrdakwa Pepen tak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan dibacakan.

Putusan yang dama divonis pengadilan Tipikor kepada mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto dwngan hukuman penjara 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Hikuman terhadap Handoyo lebih tingan dari tuntutan jaksa 5 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta rupiah.

Mantan Bawahan RH, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto dan Afandi Laya Terbukti Bersalah dan Dihukum Penjara

Baik Haji pepen dan Handoyo saat memdengar putusan, menyayakan pikir-pikir untuk menerima atau bakal melakukan upaya banding atas putusan pengadilan ini. Sedamgkn jaksa demikian.

Dengan demikian perkara korupsi telah menjerat lebih pelakunya Lepala Dinas PUPR Handoyo Sugiharto 2tahun penjara denda 50 juta, Romen Lantu PPK (pejqbat pembuat komitmen) penjara 5 tahun uang pengganti 500 juta, Kris Wahyudin Thaib 5 tahun penjara kuasa direktur PT Multi Global , Afandy Laya  selaku pemilik pekerjaan dan seorang konsultan. (ZL)

Exit mobile version