Oleh: Dr Joni Apriyanto, MHum
Tulisan yang menyoal rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo terkait Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf patut diapresiasi sebagai bagian dari dinamika intelektual publik, namun demikian kritik yang disampaikan perlu diluruskan agar tidak terjebak pada penyederhanaan persoalan, apalagi sampai menggiring opini pada delegitimasi yang tidak proporsional.
Dalam kajian sejarah, perbedaan interpretasi adalah hal yang lazim. Sejarah bukanlah kumpulan fakta yang berdiri sendiri secara kaku, melainkan hasil konstruksi ilmiah yang dibangun melalui sumber, analisis, dan tafsir. Oleh karena itu, menyebut adanya “kebohongan sejarah” tanpa didukung pembuktian metodologis yang kuat justru berpotensi menyesatkan publik. Kritik akademik seharusnya bertumpu pada verifikasi sumber primer, kritik internal dan eksternal, serta pembacaan kontekstual, bukan sekadar asumsi logika atau dugaan.
Terkait penggunaan istilah “di sekitar” dalam narasi peristiwa 23 Januari 1942, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan ketidakpastian yang fatal. Dalam historiografi lokal, terutama untuk peristiwa yang terjadi pada masa keterbatasan dokumentasi, penunjukan spasial yang tidak presisi sering kali merupakan konsekuensi dari keterbatasan sumber. Justru di sinilah peran kajian lanjutan diperlukan, bukan serta-merta dijadikan dasar untuk membatalkan keseluruhan konstruksi sejarah.
Kritik terhadap penggunaan foto juga perlu ditempatkan secara proporsional. Klaim bahwa foto tersebut bukan berasal dari peristiwa 1942, melainkan dari tahun 1961, seharusnya didukung oleh data arsip yang jelas, misalnya nomor inventaris, asal koleksi, dan keterangan kuratorial.
Tanpa itu, argumentasi tersebut masih berada pada ranah spekulasi. Dalam penelitian sejarah, pembuktian tidak cukup hanya dengan pendekatan “kemungkinan logis”, melainkan harus berbasis evidensi. Lebih jauh, tudingan adanya duplikasi narasi antara Kantor Pos dan Rumah Jawatan juga perlu dipahami dalam kerangka yang lebih luas. Dalam kajian cagar budaya, objek yang berada dalam satu sistem historis atau kawasan sering kali memiliki keterkaitan narasi.
Kesamaan latar sejarah bukanlah cacat, melainkan justru menunjukkan keterhubungan nilai penting antar objek, yang menjadi penilaian utama bukan sekadar perbedaan cerita, tetapi signifikansi historis, arsitektural, dan sosial budaya masing-masing bangunan, yang tidak kalah penting adalah pemahaman terhadap aspek hukum. Penetapan suatu objek sebagai cagar budaya tidak hanya bertumpu pada satu narasi sejarah, melainkan pada sejumlah kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti usia, nilai penting, dan kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan serta kebudayaan. Dengan demikian, sekalipun terdapat kekurangan dalam narasi historis, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan status cagar budaya, yang diperlukan adalah penyempurnaan kajian, bukan pembatalan secara total.
Adapun terkait penetapan ulang pada tahun 2020, hal tersebut tidak otomatis mencerminkan pelanggaran hukum. Dalam praktiknya, penetapan dapat mengalami pembaruan atau perluasan cakupan, misalnya dari satu bangunan menjadi satu kesatuan kawasan. Oleh karena itu, tuntutan pencabutan keputusan tanpa analisis hukum yang jelas justru berpotensi prematur.
Pada akhirnya, pelestarian cagar budaya bukan sekadar soal benar atau salah dalam satu narasi sejarah, melainkan tentang menjaga memori kolektif dengan pendekatan ilmiah yang terus diperbaiki. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan untuk memperkaya kajian, bukan meruntuhkan secara menyeluruh tanpa dasar yang kokoh.
Dengan demikian, generasi mendatang tidak hanya mewarisi bangunan fisik, tetapi juga pemahaman sejarah yang semakin matang dan bertanggung jawab.
Perdebatan mengenai narasi sejarah Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Gorontalo seharusnya tidak diarahkan pada upaya pembatalan, apalagi penghancuran legitimasi cagar budaya. Justru sebaliknya, perbedaan tafsir yang muncul hari ini merupakan bagian penting dari proses memperkaya pemahaman sejarah itu sendiri.
Dalam tradisi ilmu sejarah, tidak ada narasi tunggal yang absolut. Setiap temuan baru, setiap koreksi, dan setiap kritik merupakan kontribusi yang memperluas sudut pandang kita terhadap masa lalu. Jika terdapat perbedaan interpretasi mengenai peristiwa 23 Januari 1942, lokasi pengibaran bendera, maupun penggunaan foto sejarah, maka itu bukan alasan untuk meniadakan status cagar budaya, melainkan momentum untuk memperdalam kajian dan memperkaya narasi yang melekat pada bangunan tersebut.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: mengapa perbedaan narasi justru diarahkan pada upaya “menghancurkan”, bukan “memperbaiki”? Padahal semangat pelestarian cagar budaya sebagaimana ditekankan oleh pemerintah, termasuk menjadi perhatian Menteri, adalah menjaga, merawat, dan mengembangkan nilai penting suatu objek, bukan menghapusnya hanya karena terdapat perbedaan tafsir sejarah.
Bangunan cagar budaya tidak berdiri semata-mata karena satu cerita, melainkan karena akumulasi nilai: sejarah, arsitektur, sosial, dan identitas kolektif. Ketika muncul narasi baru atau koreksi atas narasi lama, yang harus dilakukan adalah memperkaya interpretasi tersebut melalui kajian ilmiah yang terbuka dan berkelanjutan. Dengan demikian, publik justru mendapatkan gambaran sejarah yang lebih utuh, kritis, dan dewasa.
Oleh karena itu, arah diskursus yang lebih konstruktif bukanlah mempertentangkan narasi hingga berujung pada delegitimasi, melainkan mengintegrasikan berbagai perspektif menjadi satu kesatuan pengetahuan yang lebih kaya. Dalam konteks ini, keberadaan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya tetap relevan dan penting, justru karena ia menjadi ruang hidup bagi berbagai lapisan sejarah yang terus ditafsirkan ulang.
Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan “apakah narasi ini sempurna?”, melainkan “bagaimana kita menyempurnakannya tanpa merusak warisan yang ada?”. Sebab pada akhirnya, pelestarian bukan tentang mempertahankan satu versi sejarah, tetapi tentang menjaga ruang agar sejarah itu terus dapat dipelajari, dikritisi, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.[]
