Indeks
Berita  

Gusnar Kawal Tambang Rakyat Gorontalo: 14 WPR Dikebut, 28 Blok Dievaluasi

JAKARTA , MEDGO.ID— Di tengah dinamika dan berbagai sorotan yang berkembang di Gorontalo, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memilih fokus memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kepastian legalitas pertambangan rakyat.

Gusnar bersama seluruh bupati dan wakil bupati se-Gorontalo menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas perkembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kepastian penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Dinas Naker, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu. Ia menjelaskan, salah satu agenda utama yang dibahas adalah kepastian Keputusan Menteri ESDM mengenai penetapan 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR yang telah disusun Direktorat Jenderal Minerba sejak 2025.

Ke-14 blok tersebut terdiri atas 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepastian terhadap keputusan tersebut dinilai penting karena menjadi salah satu persyaratan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh IPR di tiga daerah tersebut.

Dalam pertemuan itu, Dirjen Minerba memastikan Keputusan Menteri atau pengesahan Menteri ESDM terhadap blok-blok tersebut akan diterbitkan paling lambat November 2026.

Selain memperjuangkan percepatan penetapan WPR, Gubernur Gusnar juga membawa agenda evaluasi terhadap blok WPR yang telah ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026.

Dari total 97 blok WPR yang ditetapkan untuk seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, terdapat sejumlah blok yang dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukan maupun memiliki potensi yang minim.

Sebagian besar blok yang diusulkan untuk dihapus berada di Kabupaten Pohuwato, sementara lainnya tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengusulkan penghapusan sebanyak 28 blok WPR.

Usulan tersebut mendapat perhatian serius dari Dirjen Minerba. Proses revisi disebut telah memasuki tahap akhir dan kini berada dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.

Selain persoalan blok WPR yang sudah ditetapkan, perhatian juga diarahkan kepada daerah yang masih minim atau bahkan belum memiliki dokumen WPR.

Untuk persoalan tersebut, Dirjen Minerba menyatakan komitmennya untuk menyisir sisa anggaran yang tersedia dan memprioritaskan pembiayaan penyusunan dokumen WPR, khususnya bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo.

Komitmen tersebut bahkan diarahkan untuk dapat dilanjutkan hingga 2027, sehingga daerah yang belum memiliki dokumen WPR memiliki kepastian untuk melanjutkan proses pengelolaan pertambangan rakyat.

Sementara itu, persoalan pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Dirjen Minerba menanyakan perkembangan 10 blok WPR di Pohuwato yang secara administratif telah dinyatakan clear, namun realisasi IPR-nya masih minim.

Menjawab hal tersebut, Gubernur Gusnar menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya membuka jalan agar masyarakat dan koperasi yang telah terbentuk dapat segera memperoleh izin.

“Alhamdulillah Gorontalo telah memiliki Perda IPERA dan terus memfasilitasi 10 Blok di Pohuwato yang 80 persennya ternyata masuk dalam kawasan hutan dan bufferzon, hal ini sementara berproses di Kementerian Kehutanan untuk penurunan status dan mengembalikan beberapa Blok WPR yang beririsan dengan Perhutanan Sosial dan bufferzon tersebut sehingga masyarakat dan koperasi- koperasi yang sudah terbentuk di Pohuwato segera bisa mendapatkan IPR.”

Persoalan kawasan hutan menjadi salah satu hambatan utama dalam realisasi IPR di Pohuwato. Dari 10 blok WPR yang telah clear, sekitar 80 persen diketahui berada dalam kawasan hutan dan buffer zone.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo kini terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mendorong penurunan status kawasan serta mengembalikan sejumlah blok WPR yang beririsan dengan kawasan Perhutanan Sosial dan buffer zone.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta koperasi-koperasi yang telah terbentuk agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan melalui mekanisme perizinan yang sah.

Pertemuan Gubernur Gusnar bersama para kepala daerah dengan Dirjen Minerba ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat secara lintas sektor, mulai dari kepastian dokumen WPR, evaluasi blok, penganggaran penyusunan dokumen hingga penyelesaian persoalan kawasan hutan.

Dengan kepastian WPR dan IPR, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat di Gorontalo tidak hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat daerah.

Exit mobile version