Maju ke DPD RI Dapil DKI, Hana Hasanah Serahkan Syarat Dukungan Minimal ke KPU

Jakarta, Medgo.ID — Maju sebagai anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta pada Pemilu 2024, Hana Hasanah Shahab Fadel Muhammad , Kamis (29/12/2022) menyerahkan syarat pemungutan suara kepada KPU Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan bukti syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Tahun 2024 yang dilakukan Rifan Mantulangi sebagai Liaison Officer (LO) atau penghubung tersebut, diterima secara simbolis oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi didampingi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta lainnya.

Sebagaimana diketahui, jumlah data pemilih yang diserahkan pihak Hana Hasanah dan penembakan sebanyak 4.119 orang yang tersebar di 5 kota di DKI Jakarta.

Kredit Mobil Gorontalo

Atas data dukungan minimal pencalonan perseorangan anggota DPD yang telah diserahkan, selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sanksi verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dan tidak adanya data dukungan ganda.

Dalam keterangan persnya usai penyerahan berkas, mewakili Hana Hasanah, Rifan yang didampingi tim menyampaikan terima kasih atas penerimaan yang baik dari KPU Provinsi DKI Jakarta.

“Ibu Hana juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua dan para anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, karena tidak bisa hadir,” ujar Rifan.

Diungkapkan Rifan, secara khusus Hana Hasanah menyampaikan penghargaan, apresiasi dan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada warga DKI Jakarta yang mendukung dirinya maju dalam kontestasi Pemilu 2024 sebagai Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta.

Dilansir dari kanal jakarta.kpu.go.id, KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka Tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta sejak 16 Desember 2022 lalu.

Tahapan ini diawali dengan penerimaan persyaratan dukungan minimal calon calon (Bacalon) Anggota DPD RI yang berlangsung pada 16-29 Desember 2022. Sedangkan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023.

Untuk dukungan minimal bagi calon anggota DPD untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan KPU nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, dukungan minimal bagi calon anggota DPD untuk DKI Jakarta sebanyak 3000 pendukung yang tersebar di 50% Kabupaten/Kota yang ada di DKI Jakarta, yakni minimal 3 Kabupaten/Kota. (Rls)