Lestari Moerdijat: Pemerintah Harus Segera Perbaiki Pola Komunikasi Kebijakan Publik

JATENG, MEDGO.ID – Pola komunikasi kebijakan publik untuk menghindari pemahaman yang salah terhadap kebijakan yang akan diterapkan, harus segera diperbaiki oleh pemerintah.

Kita harus belajar dari sekian kali peristiwa dalam proses pembuatan kebijakan, apakah itu undang-undang ataupun peraturan daerah, dirasa sangat perlu mengomunikasikannya dengan tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam pemeriksaan pihak kepolisian terhadap sebagian besar pengunjuk rasa, terungkap mereka mendapat informasi yang salah terkait RUU Cipta Kerja. Informasi yang salah itu diduga menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa.

Bila sejak awal RUU Cipta Kerja ini dibahas, dimana banyak orang yang sudah memahami rancangan kebijakan ini, mungkin saja unjuk rasa besar-besaran tersebut tidak akan terjadi.

BACA JUGA :  Gerakan Pengendalian OPT di Poktan Sinar Lestari: Dorong Pertanian Ramah Lingkungan dengan Agens Hayati

Pola komunikasi seperti layaknya pemadam kebakaran, yang seringkali dilakukan oleh institusi atau lembaga di negeri ini dalam proses penerapan kebijakan baru, yaitu dengan menunggu reaksi atas kebijakan yang diberlakukan dan setelah itu baru dilakukan sosialisasi masiv untuk memberi pemahaman.
Strategi ini, sangat berisiko karena pihak-pihak yang kecewa atas kebijakan terkait, berpotensi bereaksi di luar batas.

sosialisasi masiv sejak awal secara persuasif lewat kanal-kanal yang tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan, sangat mendesak untuk dilakukan agar mengurangi pemahaman yang salah di kalangan masyarakat.

BACA JUGA :  Buka Pelatihan Percepatan Penurunan Stunting Guru Paud, Ini Penyampaian Bupati Tentang Stunting 

Demikian yang disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Minggu (11/10/2020), seperti dikutip dari Antaranews.com, di Semarang.

Apa yang disampaikan Lestari tersebut untuk menyikapi adanya unjuk rasa di sejumlah daerah, yang dipicu oleh kekecewaan terkait dengan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR pada 5 Oktober 2020 yang baru lalu.

“Saat ini, masih banyak rancangan undang-undang yang masih dalam proses tahapan pembahasan di DPR RI dan menjadi perhatian masyarakat, antara lain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dinilai kontroversial oleh masyarakat”, kata Lestari.

BACA JUGA :  Gerakan Masyarakat Menanam Berbagai Komoditi, Langkah Wujudkan Ketahanan Pangan

Lestari menambahkan bahwa upaya sosialisasi masiv dan lebih awal terkait hal-hal yang dikhawatirkan oleh masyarakat atas kebijakan terkait, harus segera dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan dampak dari peraturan baru yang akan diberlakukan.

“Sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan dalam pengelolaan komunikasi di kalangan birokrasi pada institusi negara agar menjadi lebih baik dalam menghadapi perkembangan zaman. Mengedepankan nilai-nilai transparansi menjadi ciri manajemen publik yang baik”, pungkasnya. (AD1).