LAKI Kabupaten Melawi Sambut Baik, Sikap Pemkab dalam Pendataan Aset Daerah

LAKI Kabupaten Melawi Sambut Baik, Sikap Pemkab dalam Pendataan Aset Daerah

Melawi, (MEDGO ID) — Jumain Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyambut baik langkah langkah yang diambil Oleh Pemerintah Kabupaten Melawi yang berpedoman kepada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Dalam Negeri berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah,” ungkap Jumain saat diwawancarai wartawan media medgo.id biro Melawi Selasa pagi (25/02/2020).

Jumain juga menambahkan Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan pendataan aset, diseluruh wilayah lingkungan pemerintah Mulai dari desa sampai Kabupaten. Kegiatan tersebut untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (PERDA) No. 14, Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola BMD, Perencanaan Kebutuhan BMD, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan Penilaian, Pengendalian dan Pengawasan, Pengelolaan BMD oleh BLUD, BMD berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup,” tambah Jumain.

Untuk itu Jumain Wakil Ketua DPC LAKI Kabupaten melawi menyambut baik atas kebijakan yang diambil oleh Bupati Kabupaten Melawi Panji, S.Sos, yang mengintruksikan kepada semua ASN, dilingkungan pemerintah Kabupaten Melawi, supaya kooperatif membantu Tim pendataan.

Jumain juga berharap kepada pemerintah daerah selain aset tetap,aset tidak bergerak, aset bergerak maupun aset berwujud maupun tidak berwujud juga bisa terdata.

“Mudah mudahan dengan terdata semua aset pemda bisa menaikkan hasil penilaian Opini BPK bh dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutup Jumain. (Supardi)

Editor: Christian Bostang Hutagaol

Komentar ditutup.