Korupsi Walikota Tanjung Balai, MAKI Desak KPK Segera Sita CCTV Rumdis Azis Samsudin

Jakarta,  MEDGO.ID — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta KPK sita rekaman CCTV terkait korupsi Walikota Tanjung Balai. Penyitaan CCTV di rumah dinas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin tersebut untuk digunakan sebagai barang bukti. Boyamin, selaku Koordinator MAKI telah mengirimkan email kepada pimpinan dan Dewas KPK terkait permintaan rekaman CCTV itu.

KPK juga menyita CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut. Hal itu untuk barang bukti dugaan pertemuan antara M. Syahrizal Walikota Tanjung Balai, SRP Penyidik KPK dan AZ. Boyamin menjelaskan bahwa penyitaan ini telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Mahasiswa di Gorontalo
Korupsi Walikota Tanjung Balai
Ilustrasi Korupsi Walikota Tanjung Balai. Foto: tribunnews.com

KPK Sita CCTV untuk Bukti Korupsi Walikota Tanjung Balai

Penyitaan atas rekaman CCTV yang berdasar rilis KPK dan pemberitahuan media massa. Karena adanya dugaan peran dari Azis Syamsudin dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK dengan Walikota Tanjung Balai. Azis berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Robin kepada Syahrizal dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah. Tempat pertemuan mereka berlangsung di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Kredit Mobil Gorontalo

Boyamin menambahkan agar penyitaan ini tidak berjalan lamban sehingga barang bukti pertemuan mereka tidak hilang. Secara tegas Boyamin mengatakan tidak ingin kegagalan dalam penggeledahan kasus Sembako Bansos Kemensos yang lalu terulang di kasus ini. Bahkan Boyamin mempersiapkan gugatan ke Praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV tidak segera terlaksana. Karena jika penyitaan berjalan lambat, potensi hilangnya barang bukti semakin kuat.

BACA JUGA :  Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan, Pengacara Protes Penghitungan Kerugian yang Dituduh Tidak Akurat

Awal Mula Pertemuan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Robin mengenal Azis Syamsuddin melalui ajudannya yang sesama anggota Polri. Pertemuan antara Stepanus Robin Pattuju dengan Syahrizal terjadi pada Oktober 2020, di rumah dinas Azis, Jakarta Selatan. Pada pertemuan tersebut, Azis telah memperkenalkan Robin dengan Syahrizal, yang mana mempunyai masalah terkait penyelidikan korupsi.

Ia meminta agar korupsi Walikota Tanjung Balai yang sedang KPK selidiki tidak sampai ke penyidikan. Dia juga berharap agar Robin bisa membantu permasalahan tersebut dengan harapan KPK tidak melanjutkan penyelidikan. Selanjutnya Robin mengenalkan Syahrizal kepada pengacara bernama Maskur Husain agar bisa membantu permasalahannya.

Pasal yang Menjerat

Robin bersama Maskur membuat komitmen dengan Syahrizal agar korupsi Walikota Tanjung Balai tak sampai ditindaklanjuti KPK dengan mempersiapkan uang sebanyak Rp 1,5 M. Syahrizal menyetujui permintaan mereka dan melakukan transfer uang bertahap sekitar 59 kali.

BACA JUGA :  Polres Bone Bolango Ungkap Modus Baru Penipuan Handphone

Transfer terjadi melalui rekening bank milik Riefka Amalia yang merupakan teman dari saudara Robin. Robin telah menyiapkan pembuatan buku rekening tersebut sejak bulan Juli 2020. Tak hanya itu, Syahrizal juga memberi uang tunai kepada Robin dengan total Rp 1,3 M.

Setelah Maskur menerima uang, Robin kembali menegaskan dengan jaminan bahwa penyelidikan tidak akan berlanjut. Dari uang yang telah Robin dan Syahrizal terima, mereka memberikan pada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

KPK menetapkan Syahrizal, Robin, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pasal yang menjerat Maskur dan Robin adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan 12 B UU No.31 Tahun 1999 UU No. 20. Sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam UU No.20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Proyek SPAM PDAM Dungingi, Tiga Pejabat PUPR Ditetapkan Tersanga

Sementara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai yang dilakukan Syahrizal, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 No. 20. Sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)