Komisi IV DPR RI Soroti Penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup

Jakarta, medgo.id – Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2020-2021 mencapai 71,43 persen namun kemudian target 2022-2023 menurun di angka 69,48 persen.

Hal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari anggota Komisi IV DPR RI, Suhardi Duka, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya beserta segenap jajaran KLHK, Senin (26/9/2022), yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

“Terjadinya penurunan target IKLHK tersebut apakah karena KLHK melihat bahwa kerusakan lingkungan Indonesia ke depannya semakin buruk dan tidak mampu untuk mengendalikannya?”, tanya Suhardi.

BACA JUGA :  BPOM dan UNG Teken MoU, Untuk Menjaga Keamanan Pangan

Harapan saya, tandas Suhardi, kita tetap optimis bahwa target IKLHK bisa mencapai 75 persen dan jangan ditarget turun.

Terkait dengan harga batu baru yang melonjak tajam, menurut Suhardi, hal itu pasti akan berpengaruh pada penambangan dan produksi batu bara di Indonesia yang akan semakin jor-joran dan pasti akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

BACA JUGA :  Korlantas Polri : Libur Nataru Tahun Ini Diprediksi Alami Lonjakan Pergerakan Masyarakat

“KLHK ke depannya harus dapat melakukan mitigasi kerusakan lingkungan hidup dengan lebih baik lagi. Mitigasi bencana akibat deforestasi dan kerusakan lingkungan sangatlah penting”, tandas Suhardi.

Anggaran Rp. 6,9 triliun, imbuh Suhardi, memang dirasakan tidak cukup, akan tetapi jika dikelola dengan baik, saya yakin masyarakat bisa merasakan hasilnya dan kami percaya KLHK bisa melakukan itu.

BACA JUGA :  BPOM dan UNG Teken MoU, Untuk Menjaga Keamanan Pangan

Di sisi lain, lanjut Suhardi, dari pemanfaatan lahan qkawasan hutan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nasional hanya mendapatkan Rp. 1,6 triliun. Maka dari itu KLHK harus mempertimbangkan kembali perizinan untuk korporasi, dan KLHK juga harus semakin meningkatkan pengawasan terhadap korporasi tambang agar sadar kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lingkungan pasca penambangan. (*17).