Kisruh Penguasaan Aset Pemerintah di Gorontalo, DPRD Minta Penelusuran Mendalam

Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Penguasaan aset Pemerintah Provinsi Gorontalo oleh pihak ketiga, termasuk warga masyarakat, menjadi sorotan utama setelah kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke beberapa lokasi. Permasalahan ini mencuat akibat buruknya penataan administrasi aset.

Contoh kasus terbaru ditemukan di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Lahan seluas 300 meter persegi milik Dinas Pertanian sebagian besar telah ditempati oleh warga dengan bangunan permanen yang disertai sertifikat sah.

“Kami harus menelusuri dan mengkaji dokumen yang ada secara mendalam. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa bangunan di sekitar lahan ini sudah memiliki sertifikat. Namun, dari total 300 meter yang tercatat, secara fisik hanya ditemukan sekitar 100 meter. Ke mana sisa 200 meter lainnya? Kami tidak bisa menyalahkan masyarakat tanpa dokumen yang jelas,” kata AW Thalib, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, usai kunjungan lapangan pada Sabtu (1/6/2024).

BACA JUGA :  Polda Gorontalo Ungkap 3 Lelaki dan 3 Wanita, Perdagangan Orang dan Prostitusi Online MiChat

AW Thalib juga menekankan perlunya klarifikasi mengenai penyerahan aset tersebut. “Ada informasi bahwa gedung ini adalah bekas kantor yang telah diberikan oleh bupati kepada warga. Kami perlu mengetahui secara rinci proses penyerahan tersebut, apakah bersifat lisan atau tertulis. Sejauh yang kami tahu, aset ini bukan kewenangan bupati untuk diserahkan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak bisa mengklaim kepemilikan lahan ini tanpa dokumen yang sesuai dengan penyerahan P3D dari Provinsi Sulawesi Utara. “Aset ini seharusnya milik kementerian, dan perlu ada kejelasan. Kami meminta dinas pertanian untuk melakukan penelitian lebih mendalam dan berkonfrontasi sesuai dokumen yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hasil Perhitungan Cepat Gusnar - Idah Menang 43,5 Persen. CRC : Mesin Partai GAS Terkonsolidasi Baik

Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah aset ini tanpa merugikan masyarakat. “Kita harus menyelesaikan masalah ini dengan baik tanpa mengorbankan masyarakat yang sudah memiliki kepastian hukum melalui sertifikat,” tegasnya. (IH)