Jual Beli Pulau Selayar, Polda Sulsel : Bakal Ada Calon Tersangka

MAKASAR, MEDGO.ID —  Polda Sulawesi Selatan memastikan akan ada tersangka dalam dugaan kasus jual beli pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebab wilayah tersebut milik pemerintah daerah, bukan perseorangan.

BACA JUGA :  Terungkap! Iwan Adam Akan Dampingi Saipul Mbuinga di Pilkada Pohuwato

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulpan mengatakan, para pelaku akan dijerat kasus hukum. Mulai dari yang mengurus sertifikat hingga yang menerbitkannya. Sementara sudah ada tujuh orang yang berstatus saksi dalam kasus jual-beli pulau ini. Namun masalah tersebut masih diselidiki Polisi.

BACA JUGA :  Polresta Gorontalo Kota Tangkap Residivis Pengedar Sabu

“Siapa yang mengakui pulau ini sampai yang menerbitkan sertifikatnya, nanti akan diproses. Ini jelas melanggar hukum. Nanti dalam pemeriksaan ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

BACA JUGA :  Coklit KPU Pohuwato Telah Tuntas, Usman Dunda: Banyak Pemilih Masuk Dalam Kategori Ubah

Tempat tersebut berada di Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, yang menjadi habitat penyu. Pulau ini dijual seharga Rp900 juta oleh oknum berinisial SA kepada seorang berinisial A. Namun ada juga pihak yang jadi perantara yang mempertemukan pemilik dan penjual.

BACA JUGA :  PSU Dapil 6 Pohuwato-Boalemo: Gerindra Raih Suara Partai Terbanyak 

“Kami juga akan menelusuri sertifikan kepemilikan pulau. Sebab ini berada di lokasi taman nasional, bukan milik perseorangan atau pribadi,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel.(*)

Laporan : Jamal Ali (Biro Sulsel)