Jual Beli Pulau Selayar, Polda Sulsel : Bakal Ada Calon Tersangka

MAKASAR, MEDGO.ID —  Polda Sulawesi Selatan memastikan akan ada tersangka dalam dugaan kasus jual beli pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebab wilayah tersebut milik pemerintah daerah, bukan perseorangan.

BACA JUGA :  Dukung Pemberantasan Narkoba, Nizhamul Ikut Musnahkan 2 Kg Sabu

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulpan mengatakan, para pelaku akan dijerat kasus hukum. Mulai dari yang mengurus sertifikat hingga yang menerbitkannya. Sementara sudah ada tujuh orang yang berstatus saksi dalam kasus jual-beli pulau ini. Namun masalah tersebut masih diselidiki Polisi.

BACA JUGA :  Kapolres Kediri Pastikan Tindak Tegas Oknum Penimbun Bahan Pangan.

“Siapa yang mengakui pulau ini sampai yang menerbitkan sertifikatnya, nanti akan diproses. Ini jelas melanggar hukum. Nanti dalam pemeriksaan ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

Kredit Mobil Gorontalo
BACA JUGA :  Kasus Pornografi di Kantor BMKG, Pelaku Dijerat Hukum dengan Ancaman Penjara

Tempat tersebut berada di Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, yang menjadi habitat penyu. Pulau ini dijual seharga Rp900 juta oleh oknum berinisial SA kepada seorang berinisial A. Namun ada juga pihak yang jadi perantara yang mempertemukan pemilik dan penjual.

BACA JUGA :  Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan, Pengacara Protes Penghitungan Kerugian yang Dituduh Tidak Akurat

“Kami juga akan menelusuri sertifikan kepemilikan pulau. Sebab ini berada di lokasi taman nasional, bukan milik perseorangan atau pribadi,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel.(*)

Laporan : Jamal Ali (Biro Sulsel)