Jajaran ASN dan PTT Diskominfotik Melakukan Penandatanganan Pakta Integritas

Bonebol, MEDGO.ID – Jajaran Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo melakukan penandatanganan pakta keadilan terhadap netralitas pemilu usai apel pagi, Senin (23/10/2023). Penandatanganan sesuai Arah Gubernur Gorontalo ini disaksikan langsung oleh Kadis Kominfotik Rifli Katili.

Arahan terkait meminta seluruh pimpinan OPD untuk meminta persetujuannya di masing-masing instansi ini juga dilakukan dengan pengucapan ikrar netralitas. Harapannya, ikrar yang sudah diucapkan dan pakta integritas yang telah ditandatangani dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Sementara itu, Rifli mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memuat sembilan poin penting. ASN harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada   yang bisa terjadi sebelum hingga setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

BACA JUGA :  Lengkapi Kebutuhan Puskesmas Buntulia, Pani Gold Project Serahkan Bantuan Mobil Operasional

“Jadi tidak hanya PNS tapi juga Non PNS untuk sama-sama melakukan penandatanganan. Mari saling mengingatkan sembilan poin penting dalam SKB ini yang harus kita perhatikan apalagi kita ini bersentuhan dengan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan dan partai politik,” ungkap Rifli.

Adapun perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan netralitas SKB yaitu kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, dan like), menghadiri pengumuman calon, ikut sebagai panitia/pelaku, ikut kampanye dengan atribut PNS serta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Kemudian menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan) dan memberikan kembali dukungan kepada Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP. (Adv/IH)