Inpres Jalan Daerah di Gorontalo Diresmikan Presiden Jokowi

Boalemo, MEDGO.ID – Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Gorontalo diresmikan Presiden RI Joko Widodo bertempat di Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Senin (22/4/2024). Peresmian ditandai dengan penekanan tombol didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya serta Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu.

Pelaksanaan IJD di Provinsi Gorontalo terbagi di tiga kabupaten. Pertama di Kabupaten Boalemo satu ruas jalan yaitu SP 3 Trans Polohungo – Langge, sepanjang 7 km dengan anggaran sebesar Rp44,3 miliar. Selanjutnya satu ruas jalan berada di Gorontalo Utara (bypass Moluo – Molingkapoto) sepanjang 4,4 km dengan biaya Rp49,3 miliar.

Sementara tiga ruas IJD lainnya berada di Kabupaten Gorontalo, yaitu jalan Pongongaila-Tumba Ayumolingo 4,4 km, Runi Hemeto (Pongongaila – Buhu) 4,2 km serta Mulyonegoro-Karya Mukti sepanjang 18,3 kilometer. Masing-masing memakan biaya mulai dari Rp16 miliar, Rp16,1 miliar, dan Rp27,1 miliar.

Kredit Mobil Gorontalo

“Di Provinsi Gorontalo pada tahun ini telah memberikan Rp161 miliar untuk lima ruas jalan di tiga kabupaten. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim saya resmikan pelakasaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Gorontalo,” ujar Jokowi.

Dikatakan Jokowi, eksistensi jalan disetiap daerah begitu penting. Terutama yang berkaitan dengan produksi. Ia mencontohkan di Gorontalo ada produksi kelapa, produksi jagung yang kalau tanpa jalan tidak bisa dibawa kemana-mana. Oleh karena itu jalan itu sangat penting untuk meningkatkan produktifitas di suatu daerah.

BACA JUGA :  RPJPD Diterima, Hardi Sidiki: Segera Dikaji Bersama Seluruh Fraksi

“Seperti yang sekarang kita lihat saat ini, salah satu ruas yang dikerjakan, sehingga hasil – hasil produksi nanti akan lebih kompetitif, bisa bersaing dan bisa di bawa ke tempat tujuan,” tambah Jokowi.

BACA JUGA :  Gobel: Institusi akan Kuat Jika Nilai-nilai Pendirinya Dilestarikan

Pelaksanaan IJD mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliun secara nasional untuk penanganan jalan daerah sepanjang 2.873 km di seluruh Indonesia.