Hindari Kecurangan, PT. HKI layangkan Surat Pemberitahuan kepada Direktur SubKon dan Suppliyer

Padang, MEDGO.ID –  Mengantisipasi permainan oknum SubKon/Suppliyer yang berpotensi berbuat kecurangan, PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) layangkan surat pemberitahuan kedua kepada Direktur perusahaan SubKont dan suppliyer yang ikut kontrak di Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru.

Hal itu dilakukan Management Hki guna antisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oknum SubKon/Suppliyer terhadap spesifikasi material yang telah disepakati melalui ikatan kontrak SubKont dan Suppliyer.

Disamping itu juga menghindari permainan oknum yang ditenggarai ingin memanfaatkan situasi guna mencari keuntungan selama proses pengerjaan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Kredit Mobil Gorontalo

“Sengaja surat kedua ini kami layangkan kepada Direktur Subkon/Suppliyer, ini bertujuan agar hal-hal diluar keinginan kita terjadi, Sebab apapun alasannya, pihak PT. Hki tidak menerima dan bertanggung jawab atas penambangan dan pengiriman material yang tidak sesuai spesifikasi, dan itu sudah menjadi kesepakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas management PT. Hki.

Diketahui, Surat bernomor, HKI/SC.759/Kapro-Pacin/IV/2020, mengingatkan kembali perihal surat terdahulu tertanggal 17 Maret 2020 dengan nomor, 719/Kapro.RN/III/2020, mengenai legalitas quary yang digunakan untuk pekerjaan proyek jalan tol Padang-Pekanbaru.

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI

Penegasan surat kedua tersebut berbunyi, PT. Hki hanya menerima material sesuai spesifikasi teknis dan material tersebut telah disetujui oleh konsultan dan owner.

Quary mempunyai legalitas dan perizinan yang masih berlaku sesuai peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah.

BACA JUGA :  Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Nizhamul, Kemendagri Apresiasi Pengendalian Inflasi di Batu Bara

Adapun daftar Perusahaan Subkon/Suppliyer yang ikut dalam pengiriman material ke PT.Hki yaitu; PT. Lasio Mandiri, CV. Satali Karya, CV. Devara Jaya, PT. Duta Kahiri Multindo, PT. Kazaas Jaya Abadi, PT. Gunung Elok Jaya, CV. Sayang Ibu, PT. Geo Alam Putra Sikon, CV. Mekar Pratama Sentosa, PT. Security Global Sejahtera, PT. Guntur Menteng Primera, PT. Spectra Sun Energi, PT. Mitra Hijau Lestari, PT. Rimbo Peraduan, PT. Catur Putra Manunggal, PT. Bumi Sentosa Dwi Agung, PT. MMRD.

BACA JUGA :  Memastikan Apa Sudah Steril, Bupati Saipul Sambut Tim Kepresidenan RI

Proses penambangan masih dalam kordinat yang disahkan dan PT. HKi tidak bertanggung jawab atas kegiatan SubKont/Suppliyer yang melanggar Hukum dalam proses penambangan sampai pengiriman material tersebut ke PT. HKi, dan juga mencantumkan di loket nomor IUP quary tempat punya material. (Putra)