Gubernur Jawa Tengah Beri Kewenangan Pembukaan Pasar Pada Kepala Daerah

SEMARANG, MEDGO.ID – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan kewenangan kepada bupati/ wali kota di Jawa Tengah, terkait pembukaan pasar-pasar tradisional saat gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ yang diberlakukan pada 6 dan 7 Februari 2021 mendatang.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, pada poin 1C diatur sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.

Demkian yang disampaikan oleh Ganjar Pranowo di kantornya, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA :  Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung: Ada Temuan Ketidaksesuaian Prosedur dan Mekanisme Coklit

“Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya. Jika daerahnya hijau, ya mangga. Data itu yang disampaikan. Kawan-kawan bupati/wali kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu”, tegas Ganjar.

Ganjar juga meminta dengan sangat, apabila membuka pasar tradisional, melakukan penataan pasar, penyemprotan disinfektan dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun.

BACA JUGA :  Disdikbud Jawa Tengah: SMA, SMK dan SLB Dilarang Lakukan Pengadaan Seragam Sekolah

“Kalau perlu pedagang dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu. Pedagang Kaki Lima (PKL) juga sama, dikeluarkan saja ke luar ruangan, agar protokol kesehatan bisa berjalan,” tutur Ganjar.

Sebagai informasi, dalam SE tentang gerakan Jateng di Rumah Saja, pada point 1C menerangkan bahwa Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.

BACA JUGA :  Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2024 Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal

Termasuk di antaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko atau mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi. Kemudian pembatasan hajatan dan acara pernikahan tanpa mengundang tamu, serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan seperti proses belajar mengajar, event, dan lain-lain.(*).