Ganjar : Setiap Desa Harus Menyiapkan Tempat Isolasi Mandiri Secara Terpusat

SEMARANG, MEDGO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 tertanggal 5 Februari 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Diseas 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseas 2019.

Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat (PPKM) tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, sebagai upaya untuk menekan penularan COVID-19.

Dengan terbitnya Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 tersebut, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kredit Mobil Gorontalo

PPKM skala mikro akan diberlakukan dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di 7 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi pelasana PPKM berskala mikro, akan dilakukan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.

Dalam Inmendagri tersebut, PPKM berskala mikro dilakukan dengan sistem zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

BACA JUGA :  Tradisi Unik Warga Desa Sruni

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. Melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan, pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.

BACA JUGA :  Pasokan Minim Harga Bawang Merah Tembus 70 Ribu Per Kilogram

Usai mengikuti rapat secara virtual dengan sejumlah menteri yang membahas tentang kesiapan 7 wilayah provinsi pelaksana PPKM skala mikro, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Minggu (7/2/2021), mengatakan bahwa pihaknya memastikan siap melaksanakan PPKM skala mikro.

Ganjar Pranowo juga menyampaikan kepada setiap desa, RW atau RT, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat.
“Kita siap, data GIS-nya itu baru ter-cover sampai tingkat desa, maka kita menyiapkan tiga skenario. Kalau level desa, kita sudah siap datanya desa mana saja, kalau levelnya nanti pada RW maka kita sudah siap RW-nya, kalau nanti RT kita sudah siap RT-nya,” ucapnya.

Kesiapan tersebut, lanjut Ganjar, juga telah diikuti dengan instruksi di level mikro untuk menyiapkan posko di tiap titik-titik yang ditentukan. Di posko tersebut, nantinya akan didukung dengan adanya surveilans, tracer, serta tenaga tambahan yakni Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Kemudian beberapa peralatan yang harus mendukung, seperti tes antigen dan sebagainya, akan segara dikirim oleh kementerian Kesehatan, kemungkinan mulai Selasa (9/2/2021) akan dikirim”, ujarnya.

BACA JUGA :  Pasokan Minim Harga Bawang Merah Tembus 70 Ribu Per Kilogram

Ganjar mengatakan, penguatan di level bawah akan dilakukan. Pihaknya akan meminta, setiap petugas tracing menemukan minimal 15 orang kontak erat dari pasien Covid-19.
“Target kita setiap satu orang yang terkena di desa, RW atau RT itu wajib hukumnya tracer itu mencari minimum 15 (orang kontak erat), karena teorinya 15-30 orang. Jadi bukan hanya sekadar tiga atau empat saja”, ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga mendorong setiap desa, RW atau RT menyiapkan satu tempat isolasi terpusat.
“Setiap desa sekarang kita mintakan untuk menyiapkan karantina terpusat, dan nanti juga dari sisi pembiayaan dana desa bisa digunakan. Akan ada instruksi dari Kemendes,” tuturnya.

Ganjar mengatakan, pihaknya juga tengah menyiapkan regulasi terkait anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala Mikro ini.
“Kemudian dari Kemenkeu akan menyiapkan dukungan-dukungan anggaran, tentu kita sendiri juga akan menyiapkannya, regulasinya juga sedang disiapkan”, pungkas Ganjar.(*).