Ditresnarkoba Polda Gorontalo Ciduk IB Pemilik 8 Bungkus Sabu

 

Gorontalo, (MEDGO.ID) — Tak lama berselang, pasca Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan pemilik Ganja, di Kelurahan Libuo, Kota Gorontalo. Kini seorang IB pemilik 8 sachet (bungkus) sabu harus dimanakan pihak Kepolisian lagi.

Usai menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja tersebut,   kembali Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo dibawah kepemimpinan Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menunjukkan taringnya dalam memberantas barang haram tersebut di Bumi Serambi Madinah Gorontalo.

Beredar kabar bahwa pada hari Kamis (7/5) sekitar pukul 17.00 Wita. Tim Opsnal Dit Resnarkoba telah mengamankan seorang laki-laki IB (47) di jalan Beringin Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi yang tertangkap tangan menyimpan 8 (delapan) sachet (pembungkus) plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok.

BACA JUGA :  Tim Resmob Otanaha, Bekuk UB Pelaku Cabul di Pohuwato

Saat dikonfirmasi ke Pihak Polda Gorontalo,  hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK  terkait penangkapan yang bersangkutan.

“Iya benar, kemarin sore, tim Opsnal Diresnarkoba berhasil amankan seorang laki-laki IB dirumahnya, dimana dari padanya didapatkan barang bukti 8 sachet plastik bening diduga narkoba jenis sabu,” ujar Wahyu.

Lanjutnya, “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang bernama IB memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan dirumahnya. Dari informasi inilah kemudian Tim Opsnal yang dipimpin oleh Brigpol Indra Tilome menuju rumah IB, setibanya IB, Tim opsnal langsung mengamankannya, kemudian tim melakukan interogasi selanjutnya seijin IB tim opsnal diperbolehkan memeriksa kamarnya,” tambah Wahyu.

BACA JUGA :  Detik- detik 3 Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo Dijebloskan Ke Lapas

Selanjutnya Tim meminta bantuan dari aparat desa beserta aparat RT untuk menyaksikan kegiatan penggledahan di kamar milik IB, dari hasil penggledahan tersebut, ditemukan sebuah pembungkus rokok LA Bold yang di simpan dibagian atas lemari yang di dalamnya berisikan 8 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Wahyu manambahkan, “Saat Tim Opsnal menanyakan keberadaan narkotika tersebut IB mengakui bahwa narkotika tersebut dititipkan seseorang, selain 8 sachet juga ditemukan 3 pack plastik kiv , selanjutnya IB beserta barang bukti dibawa ke Mapolda guna proses lebih lanjut,”ujar Wahyu.

BACA JUGA :  Kasus Penikaman Kotamobagu, Pelaku RS alias Rendi Berhasil Ditangkap

Selanjutnya Kabid Humas Wahyu memberikan himbauan sekaligus peringatan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyalahgunakan Narkoba.

“Meski saat ini negara sedang dihadapkan pada masalah pandemi Covid-19, namun situasi tersebut tidak menyurutkan semangat Polda Gorontalo dalam hal ini Dit Resnarkoba beserta Polres jajaran dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba, jadi jangan memanfaatkan situasi ini untuk coba-coba mengedarkan Narkoba ataupun aksi kriminalitas lainnya, karena Polda Gorontalo dan Polres jajaran bertekad memberikan jaminan keamanan bagi warga masyarakat,” kata Wahyu.(*)